BOBINTEL.COM - Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024
Nomor : 1181.1/PMU.MEQR/HM/VI/2024
Lamp : -
Perihal : Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024
Kepada Yth
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah oleh Project REP-MEQR Kementerian Agama RI yang telah ditetapkan melalui Keputusan PPK Proyek Realizing Education Promise for Madrasah Education Quality Reform Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2725 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 diberitahukan bahwa penerima bantuan dimaksud akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan aktivasi pencairan Dana Bantuan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Dana Bantuan dan menunjukkan aslinya. Dalam hal Penerima Dana Bantuan belum memiliki NPWP maka Penerima Dana Bantuan menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP (diunduh di aplikasi KKGTK);
2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan Penerima Dana Bantuan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yangn didaftarkan di Aplikasi KKGTK serta menunjukan aslinya (diunduh di aplikasi KKGTK);
3. Asli surat kuasa dari seluruh pengurus Penerima Dana Bantuan kepada ketua Penerima Dana Bantuan (diunduh di aplikasi KKGTK);
4. Asli surat pernyataan terkait aktivasi, penarikan, dan pengelolaan rekening (diunduh di aplikasi KKGTK);
5. Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja (diunduh di aplikasi KKGTK);
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Penerima Dana Bantuan serta menunjukan aslinya;
7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus;
8. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening (SPKR) yang ditandatangani oleh Ketua Penerima Dana Bantuan yang disertai dengan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu dan berstempel Pokja (diunduh di aplikasi KKGTK);
9. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pokja (disediakan Bank Mandiri).
Bantuan bisa dicairkan sekaligus (satu kali pencairan) atau bertahap (satu sampai dua kali pencairan) yang dilakukan dalam rentang 2 Juli sampai 2 Agustus Tahun 2024 di Bank Mandiri Cabang terdekat. Persyaratan dokumen tersebut di atas dikecualikan untuk Kelompok Kerja di Provinsi Aceh yang pencairannya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun penyelenggaraan Bimtek guru dan tenaga kependidikan di masing-masing Pokja penerima bantuan dapat laksanakan pada Juli sampai September 2024.
Selengkapnya tentang Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024"