Pedoman Pelaksanaan Matsama Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi JATIM

Pedoman Pelaksanaan Matsama Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi JATIM

BOBINTEL.COM - Pedoman Pelaksanaan Matsama Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi JATIM

PEDOMAN PELAKSANAAN
MASA TA'ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA)
TAHUN AJARAN 2024/2025

A. Pendahuluan

Masa ta’aruf siswa madrasah (matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk madrasah untuk pengenalan program, sarana prasarana madrasah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya kekhasan madrasah.

Matsama dilaksanakan mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru. Oleh karena itu madrasah perlu mengisi kegiatan pengenalan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan bagi siswa.

Melalui kegiatan matsama, siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, dan sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikan, keunikan dan keunggulan madrasah. Selain itu, kegiatan matsama juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah.

Seluruh rangkaian kegiatan matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidak menegangkan.

Untuk itu penyelenggaraan matsama harus merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

B. Tujuan

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan matsama adalah sebagai berikut:
  1. Mengenalkan lingkungan belajar kepada siswa baru untuk mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran.
  2. Menumbuhkan kebanggaan kepada siswa baru terhadap madrasah, memahami nilai nilai kekhasan madrasah, mencintai madrasah, dan menjaga nama baik madrasah.
  3. Mengenalkan sembilan nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif, ramah, anti kekerasan fisik maupun psikis (bullying), dan menghargai harkat dan martabat kemanusiaan.
  4. Mengenalkan Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), makanan dan minuman halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin, dan tanggungjawab serta mental mandiri berprestasi.

C. Materi

Untuk mencapai tujuan di atas, maka kisi-kisi materi matsama yang disampaikan
kepada siswa baru sebagai berikut:

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah):
  • Profil singkat madrasah (visi, misi, dan keunggulan madrasah);
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
  • Tata tertib, nilai, dan norma yang berlaku;
  • Pengelolaan pembelajaran dan cara menyiapkan diri untuk belajar secara efektif;
  • Perkenalan dengan guru dan tenaga kependidikan; dan
  • Kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.
  • Tautan panduan kemadrasahan (https://s.id/kemenag-jatim-Kemadrasahan)
2. Moderasi beragama yaitu cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara yang harmoni dengan tetap menjaga;
  • Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945);
  • Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai pihak yang berbeda;
  • Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
  • Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
  • Tautan panduan moderasi beragama (https://s.id/kemenag-jatim-ModerasiBeragama)
3. Nilai-nilai madrasah:
  • Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
  • Tata krama/berakhlak dalam pergaulan dan bermedia sosial;
  • Pengenalan bentuk-bentuk kekerasan fisik maupun psikis (bullying), pelecehan seksual, korban Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), dan kebiasaan merokok; serta
  • Pengenalan pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan fisik maupun psikis (bullying), pelecehan seksual, Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), dan merokok.
  • Tautan panduan nilai-nilai madrasah (https://s.id/kemenag-jatim-NilaiNilaiMadrasah)
4. Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah:
  • Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pengenalan makanan dan minuman halal di lingkungan madrasah;
  • Pembentukan sikap disiplin dan tanggungjawab;
  • Pengembangan mental maju, bermutu, dan mendunia;
  • Pengenalan literasi digital dan finansial.
  • Tautan panduan budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah (https://s.id/kemenag-jatim-BudayaKebiasaanMadrasah)

D. Pengembangan Materi Matsama

Mengingat situasi, kondisi, dan karakteristik madrasah yang beragam maka dalam pengembangan materi matsama, madrasah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Madrasah dapat mengembangkan materi sesuai kekhasan madrasah, misalnya madrasah berasrama, madrasah berbasis pondok pesantren, madrasah inklusi, madrasah ramah anak, dan madrasah adiwiyata.
  2. Madrasah melakukan penyesuaian cakupan, kedalaman, dan keluasan materi sesuai tingkat perkembangan siswa pada jenjang MTs, dan MA serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI. Contoh kegiatan matsama untuk penguatan masa transisi PAUD/RA ke MI dapat mengacu pada panduan dan modul-modul yang disediakan oleh Kemendikbud-Ristek (https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd)
  3. Silabus pengenalan lingkungan bagi siswa baru pada madrasah dapat mengacu dan mengadaptasi pada lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.
  4. Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan matsama disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa sehingga suasana matsama menyenangkan, menantang, mendidik, dan berakhlakul karimah sesuai nilai-nilai yang dikembangkan oleh madrasah.
  5. Madrasah dapat memfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS) untuk mengidentifikasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar siswa. Dengan demikian, madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan karakteristik siswa terutama pada madrasah inklusi dan/atau madrasah yang memiliki siswa berkebutuhan khusus.

E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  1. Pelaksanaan matsama bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu minimal enam (6) hari pada pekan pertama awal masuk tahun ajaran.
  2. Waktu pelaksanaan pada hari efektif belajar pada jam pelajaran dan dilaksanakan di lingkungan madrasah.
  3. Bagi madrasah berasrama, madrasah berbasis pondok pesantren atau madrasah dengan kekhususan lain dapat melaksanakan matsama dalam waktu, tempat dan jangka waktu sesuai kebutuhan, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Wilayah sesuai kewenangannya.

F. Tanggung Jawab Pelaksanaan

  1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan matsama. Perencanaan kegiatan matsama disampaikan oleh kepala madrasah kepada orangtua/wali siswa pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
  2. Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh kepala madrasah baik pada proses pelaksanaan, pendamping/mentor, dan partisipasi siswa baru. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan sesuai perencanaan kegiatan, dan memastikan efektifıtas kegiatan, serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan matsama.

G. Ketentuan Pelaksanaan

Pelaksanaan matsama diharapkan dapat berjalan dengan efektif sesuai perencanaan, dapat mencapai tujuan, sarat dengan kekhasan madrasah dan terhindar dari masalah kekerasan, perpeloncoan, dan tindakan tidak berakhlak lainnya, maka ketentuan pelaksanaan matsama diatur sebagai berikut:

1. Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan:
  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi wewenang kepala madrasah;
  • Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan matsama bagi siswa baru maka penyelenggara wajib melakukan pemetaan dan penanganan resiko serta mengomunikasikan kepada orang tua/wali siswa untuk mendapatkan penyelesaian;
  • Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai edukatif;
  • Wajib menggunakan pakaian yang sopan, memakai tanda pengenal, rapi, menutup aurat, longgar, dan tidak transparan;
  • Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di madrasah;
  • Bagi madrasah inklusi maka penyelenggara matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program matsama sesuai kebutuhan serta mengondisikan lingkungan tetap nyaman;
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan dan narasumber yang kompeten dibidangnya sesuai dengan materi matsama;
  • Dapat melibatkan siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan tenaga kependidikan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan matsama dengan syarat sebagai berikut:
1) Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.

2) Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat, sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan, merokok, dan terlibat NAPZA.

2. Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal sebagai berikut:
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali memenuhi ketentuan nomor 1 huruf h;
  • Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas;
  • Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak asusila;
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran
  • (Contoh kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dilarang digunakan dalam pelaksanaan matsama tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru);
  • Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga, dan merendahkan harga diri kemanusiaan;
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

H. Sanksi

Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sebagai berikut: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala madrasah berupa:
  • teguran tertulis;
  • penundaan atau pengurangan hak;
  • pembebasan tugas; dan/atau
  • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

I. Penutup

Pedoman ini disusun untuk dijadikan acuan penyelenggaraan masa ta’aruf siswa madrasah (matsama) tahun ajaran 2024/2025. Pedoman ini tidak mencantumkan materi dan teknis pelaksanaan secara detail agar madrasah memiliki keleluasaan dalam pelaksanaannya sesuai kondisi dan karakteristik madrasah.

Namun demikian prinsip-prinsip utama terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan penanaman nilai kekhasan madrasah harus dilaksanakan agar martabat madrasah tetap terjaga.

Selengkapnya tentang Pedoman Pelaksanaan Matsama Tahun Ajaran 2024/2025 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Semoga semua pemangku kepentingan madrasah diberikan pertolongan dan kemudahan oleh Allah SWT untuk bisa menerapkan pedoman ini dalam rangka menyiapkan siswa madrasah yang maju, bermutu, dan mendunia.

Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Matsama Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi JATIM"