Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag

Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag

BOBINTEL.COM - Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 40 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA

A. Pejabat yang Berwenang Menyampaikan Usul Penetapan Mutasi

1. Surat usul mutasi untuk penetapan mutasi yang menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian.

2. Pejabat yang berwenang menandatangani surat: usul mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi: .
  • Inspektur Jenderal, untuk penetapan mutasi di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • Direktur Jenderal, untuk penetapan mutasi di lingkungan Direktorat Jenderal masing-masing;
  • Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan, untuk penetapan mutasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan;
  • Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, untuk penetapan mutasi di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.;
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, untuk penetapan mutasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk penetapan mutasi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri masing-masing;
  • Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri, untuk penetapan mutasi di lingkungan Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri masing-masing.
3. Dalam hal, pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan tetap maka Pelaksana Tugas berwenang menyampaikan surat usul mutasi.

4. Surat usul mutasi untuk penetapan mutasi yang menjadi kewenangan Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Pejabat yang berwenang menandatangani surat usul mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, yaitu pimpinan unit kerja setingkat lebih rendah pada’satuan kerja masing-masing.

B. Persyaratan Mutasi

1. Penetapan dalam Jabatan Manajerial Administrator

a. Penetapan dalam Jabatan Manajerial Administrator harus melampirkan persyaratan:
  1. hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada satuan kerja yang bersangkutan;
  2. hasil uji kompetensi;
  3. surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;
  4. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan dokumen dan data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data yang disampaikan merupakan data terkini dan  valid berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Pejabat Pengusul;
  6. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; dan Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
  7. Usul penetapan pejabat Administrator dengan kategori promosi diajukan oleh Pejabat pengusul dengan mengajukan minimal 3 (tiga) kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pertimbangan Penetapan dalam Jabatan Manajerial Pengawas

a. Pengajuan permohonan pertimbangan penetapan jabatan manajerial Pengawas kepada Kepala Biro Kepegawaian melampirkan persyaratan:
  1. hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;
  2. hasil uji kompetensi;
  3. surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;
  4. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;
  5. SPTJM yang menyatakan bahwa seluruh dokumen dan data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data yang disampaikan adalah data terkini dan valid berdasarkan data SIMPEG Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Pejabat Pengusul;
  6. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; dan
  7. Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi SIASN.
b. Usul pertimbangan penetapan jabatan manajerial Pengawas dengan kategori promosi kepada Kepala Biro Kepegawaian, diajukan oleh Pejabat pengusul dengan mengajukan minimal 3 (tiga) kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

c. Pelaksanaan pertimbangan tentang penetapan dalam jabatan manajerial Pengawas oleh Kepala Biro Kepegawaian, ditindaklanjuti oleh Pejabat yang berwenang dengan menetapkan PNS dalam jabatan manejerial Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

3. Pindah PNS dalam Kementerian Agama
Pindah PNS dalam Kementerian Agama melampirkan persyaratan:
  • rekomendasi persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
  • hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;
  • SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan Pimpinan Satuan Kerja Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian;
  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan Pimpinan Satuan Kerja Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian;
  • surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  • surat persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  • surat persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja yang Menerima paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  • surat pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan;
  • surat pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar dan atau ikatan dinas;
  • Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; dan Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN
Selengkapnya tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

1 komentar untuk "Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag"