Materi KMA 450 Tahun 2024

Materi KMA 450 Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Materi KMA 450 Tahun 2024

KMA 450/2024 MENGANUT PRINSIP-PRINSIP:

  • Fleksibilitas: Madrasah memiliki keleluasaan mengembangkan kurikulum operasional madrasah sesuai dengan potensi dan sumber dayanya.
  • Fokus pada Pengembangan Karakter dan Kompetensi: Pembelajaran berpusat pada pembentukan karakter Islami dan membekali peserta didik dengan kompetensi yang dibutuhkan di era modern.
  • Pembelajaran Berkualitas: Pendekatan pembelajaran yang diterapkan harus berkualitas, berpusat pada peserta didik, dan berorientasi pada pencapaian hasil belajar yang optimal.
  • Kerjasama: Madrasah didorong untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya bersama memajukan

Ruang Lingkup

  1. Struktur Kurikulum
  2. Pembelajaran dan Penilaian
  3. Kokurikuler
  4. Pengembanagan Kegiatan Ekstrakurikuler
  5. Kurikulum Madrasah
  6. Muatan Lokal
  7. Ketentuan Peralihan
  8. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum
  9. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum

KURIKULUM MADRASAH

Setiap Madrasah menyusun Kurikulum Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di Madrasah.

Kurikulum Madrasah disusun dengan memperhatikan:
  1. Paling sedikit berisi: (a) Analisis Karakteristik Madrasah, (b) Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah, (c) Pengorganisasian Pembelajaran, dan (d) Perencanaan Pembelajaran;
  2. Disusun dengan mengacu pada tujuan pendidikan merdeka, tujuanjenjang satuan pendidikan, struktur Kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karakteristik Peserta Didik, dan kearifan lokal;
  3. Disusun dengan melibatkan kepala Madrasah, Guru, tenagakependidikan, komiteMadrasah, dunia usaha, dan dunia industri untuk MA Kejuruan, MA Keterampilan, dan  pemangku kepentingan Madrasah lainnya;
  4. Dilakukan kajian ulang setiap menjelang awal tahun ajaran baru;
  5. Dalam hal perencanaan pembelajaran, Madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh yang disediakan
  6. pembelajaran di Madrasah mengintegrasikan program mandatori lintas kementerian melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler;
  7. Madrasah melampirkan beberapa contoh rencanapembelajaran berupa RPP/modul ajar/bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran;
  8. Kurikulum Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan jenjang MA disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  9. pemerintah atau menyusun secara mandiri;

KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan ini mulai berlaku:
  1. Madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025 / 2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027
  2. Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027 /2028
  3. MI dan MTs dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, IV, dan VII atau secara serentak pada seluruh kelas
  4. MA dan MAK yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X
  5. Mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Madrasah sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027 /2028; dan
  6. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan Guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada jenjang sekolah dasar / MI dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris se bagaimana dimaksud pada angka 5

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN KURIKULUM

A. Sosialisasi

  • Sosialisasi implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dilaksanakan secara berjenjang oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah., Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor· Kementerian Agama kabupaten/kota, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas Madrasah), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), dan Kelompok Kerja Guru (KKG).
  • Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada pemangku kepentingan di Madrasah mengenai aspek konseptual dan teknis implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
  • Sosialisasi ditargetkan untuk mengkondisikan seluruh pemangku kepentingan di Madrasah agar siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

B.Pendampingan

  • Pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal dapat membentuk dan menetapkan tim pengembang Kurikulum yang tugasnya antara lain melakukan pendampingan implementasi Kurikulum di Madrasah.
  • Kegiatan pendampingan dimaksudkan untuk memberi penguatan dan bantuan teknis pelaksanaan Kurikulum. Pendampingan meliputi perencanaan dan pengembangan Kurikulum Madrasah, pembelajaran dan penilaian/ asesmen, dan PSRA.
  • Pendampingan dilakukan sesuai dengan kondisi Madrasah dan/ atau daerah

PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI KURIKULUM

Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulumbertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan Kurikulumdi Madrasah berjalan optimal sesuai dengan ketentuan.

Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulum merupakan serangkaian kegiatan terencana dan sistematis dalam mengumpulkan, mengolah informasi data yang valid · dan reliabel dari semua tahapanpelaksanaan Kurikulum.

Evaluasi bertujuan untuk menentukan efektivitas, efisiensi, relevansi, kelayakan rancangan, implementasi Kurikulum, dan pembelajaran. Hasil evaluasi dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki dan menentukan tindak lanjut pengembangan Kurikulum.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum meliputi:
  • Kurikulum Madrasah;
  • perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  • perencanaan dan pelaksanaan penilaian/asesmen;
  • pelaksanaan P5RA; dan
  • dampakimplementasi Kurikulum terhadap capaian tujuan pembelajaran Peserta Didik.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan dapat melibatkan:
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  • Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  • Pengawas Madrasah; dan
  • Komite Madrasah/masyarakat.
Selengkapnya tentang Materi KMA 450 Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Materi KMA 450 Tahun 2024"