Tata Cara Rekrutmen Instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2024

Tata Cara Rekrutmen Instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Tata Cara Rekrutmen Instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2024

1. Penjelasan Umum

a. Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI 2024 adalah bagian dari paket penyelenggaraan AKMI. Kegiatan ini berupa pendampingan kepada pengelola madrasah dalam menindaklanjuti hasil diagnosis dan rekomendasi perbaikan pembelajaran AKMI Tahun 2024.

b. Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI dilakukan di seluruh madrasah peserta AKMI Tahun 2024. Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI berlangsung dalam dua moda: (1) Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI secara daring dan (2) Visitasi implementasi tindaklanjut hasil AKMI.

c. Kegiatan rekrutmen ini dimaksudkan untuk menjaring instruktur untuk pelatihan calon instruktur, instruktur pelatihan daring dan instruktur visitasi implementasi tindaklanjut hasil AKMI.

d. Instruktur terpilih difokuskan untuk kebutuhan sebagai berikut:
  • Pelatihan calon instruktur untuk Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI daring dan visitasi
  • Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI yang berupa bimbingan tindak lanjut secara daring untuk penguatan literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya
  • Pendampingan implementasi hasil AKMI yang berupa visitasi langsung ke madrasah peserta AKMI Tahun 2024 untuk membantu madrasah dalam mengembangkan program tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI Tahun 2024.
e. Keseluruhan proses rekrutmen ini dilakukan secara online dan tatap muka.

2. Tujuan

Tujuan seleksi ini adalah untuk menjaring instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI 2024 demi optimalisasi usaha perbaikan pembelajaran yang dilakukan di setiap satuan pendidikan madrasah dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa madrasah.

3. Kebutuhan Instruktur

  • Instruktur Inti Nasional untuk pelatihan calon instruktur Literasi Membaca (10 orang), pelatihan calon instruktur Literasi Numerasi (10 orang), pelatihan calon instruktur Literasi Sains (10 orang), pelatihan calon instruktur Literasi Sosial Budaya (10 orang), dan pelatihan calon instruktur visitasi (20 orang)
  • Instruktur Pelatihan Daring untuk Literasi Membaca (100 orang), Literasi Numerasi (100 orang), Literasi Sains (100 orang) dan Literasi Sosial Budaya (100 orang)
  • Instruktur Visitasi madrasah (1595 orang)

4. Sasaran Rekrutmen

Calon instruktur untuk masing-masing kebutuhan dapat berasal dari:

a. Instruktur Inti Nasional

  1. Penulis modul AKMI Tahun 2022 – 2024
  2. Reviewer dan penulis instrumen AKMI Tahun 2022 – 2024

b. Instruktur Pelatihan Daring

  1. Pengawas
  2. Kepala Madrasah
  3. Guru Madrasah
  4. Widyaiswara
  5. Dosen

c. Instruktur Visitasi madrasah

  1. Pengawas
  2. Kepala Madrasah
  3. Guru Madrasah

5. Persyaratan Umum

a. Calon instruktur dapat bekerja secara daring/online.

b. Bagi Instruktur Inti Nasional, diutamakan berpendidikan S2 (Magister).

c. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan bekerja secara daring/online, komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.

d. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah yang ditandatangani paling lama tanggal 1 Juni 2024.

e. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satker sebagaimana template terlampir.

f. Untuk Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI secara daring, diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan sebagai berikut:
  • Instruktur Literasi Membaca: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa Arab
  • Instruktur Literasi Numerasi: Matematika
  • Instruktur Literasi Sains: IPA
  • Instruktur Literasi Sosial Budaya: IPS, PKn, Keagamaan, dan Bimbingan Konseling (BK).
g. Sanggup mengikuti setiap proses rekrutmen dan penugasan pada kelas pelatihan dan/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.

h. Mengikuti dan dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi

6. Persyaratan Administrasi

  • Mengisi dan melengkapi berkas pendaftaran seleksi Instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI melalui Portal AKMI di https://portal-akmi.kemenag.go.id/
  • Mengunggah berkas sebagaimana terlampir:
  1. KTP
  2. Foto terakhir
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Ijazah terakhir yang dilegalisir
  5. Surat rekomendasi atasan sesuai template terlampir
  6. Sertifikat keahlian yang relevan
  7. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2024 sesuai template terlampir

7. Tahapan Seleksi

Tahap 1: Seleksi Administrasi.

Peserta harus mendaftar pada https://portal-akmi.kemenag.go.id/ , mengisi form pendaftaran, dan mengunggah seluruh berkas yang dibutuhkan sebagai berikut:
  • Scan KTP
  • Scan foto terakhir
  • Scan ijazah asli terakhir
  • Surat rekomendasi atasan sesuai template yang di cap instansi dan ditandatangani tinta basah
  • Scan sertifikat keahlian yang relevan (maksimal 3 sertifikat)
  • Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI Batas akhir melengkapi berkas pendaftaran adalah tanggal 30 Juni 2024 dan pengumuman peserta yang lulus seleksi berkas pada tanggal 19 Juli 2024 melalui akun masing-masing pendaftar.

Tahap 2: Tes Tertulis

Tes tertulis akan dilaksanakan sebagai computer-based test (CBT) yang akan dilakukan secara daring pada 22 – 24 Juli 2024.

Peserta akan mendapatkan jadwal test dan password untuk mengikuti tes melalui akun masing-masing pendaftar. Pengumuman tahap 2 pada 27 Juli 2024.

Tahap 3: Psikotes

Briefing pelaksanaan Psikotes akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2024 dan pelaksanaan Psikotes pada tanggal 30-31 Juli 2024. Pengumuman tahap 3 pada tanggal 5 Agustus 2024.

Tahap 4: Pembekalan Calon Instruktur

Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 3, peserta akan mengikuti Pembekalan bersama tim ahli yang ditugaskan. Peserta akan mendapatkan undangan untuk mengikuti Pembekalan sekaligus seleksi tahap 4 yang akan diumumkan kemudian.

8. Hak dan Kewajiban Calon Instruktur setelah dinyatakan Lulus Keseluruhan Tahapan Seleksi

  • Mendapatkan penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai instruktur serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
  • Menandatangani pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-peraturan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada pihak umum, kolega dan pihak lain yang tidak relevan pada tugas dan tanggung jawab sebagai Instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI
  • Wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan.
  • Wajib mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan,
  • Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  • Mendapatkan sanksi bila melanggar ketentuan yang berlaku

9. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI

10. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.

Selengkapnya tentang Tata Cara Rekrutmen Instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Tata Cara Rekrutmen Instruktur Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2024"