SK Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah/Madrasah Tahun 2024

SK Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah/Madrasah Tahun 2024

BOBINTEL.COM - SK Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah/Madrasah Tahun 2024

KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NOMOR: 095/BAN-PDM/SK/2024
TENTANG
PENETAPAN AKREDITASI SEMENTARA BAGI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH SASARAN PERTAMA KALI TAHUN 2024
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH,

Menimbang :
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terkait Penetapan Akreditasi Pertama Kali terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi, maka perlu ditetapkan status dan peringkat akreditasi;
  • bahwa status dan peringkat akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah digunakan sebagai pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru dan/atau menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi;
  • bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir dan/atau akan meluluskan peserta didik pada tahun 2024 perlu diberikan status dan peringkat akreditasi sementara;
  • bahwa instrumen akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari transformasi akreditasi yang sedang dalam proses pengembangan, baru dapat digunakan untuk kegiatan penilaian akreditasi oleh asesor paling cepat mulai Agustus 2024;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2024;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
Memperhatikan :
  1. Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
  3. Hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 28 Mei 2024 tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.
MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN AKREDITASI SEMENTARA BAGI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH SASARAN PERTAMA KALI TAHUN 2024.

KESATU : Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir atau akan meluluskan siswa pada tahun 2024 diberikan status dan peringkat akreditasi sementara.

KEDUA : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diberikan status dan peringkat akreditasi C.

KETIGA : Nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat status dan peringkat akreditasi sementara.

KEEMPAT : Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024. Apabila BAN-PDM telah menetapkan hasil akreditasi berdasarkan penilaian oleh asesor sebelum 31 Desember 2024, maka status akreditasi sementa dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah mendapat status akreditasi sementara, jika kemudian menolak untuk dilakukan penilaian (visitasi akreditasi) oleh asesor, maka status akreditasi sementara akan dicabut dan BAN-PDM akan menetapkan menjadi Tidak Terakreditasi.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Selengkapnya tentang SK Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah/Madrasah Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "SK Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah/Madrasah Tahun 2024"