BOBINTEL.COM - Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Madrasah - Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah sebenarnya merupakan jawaban dari semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh Madrasah sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di Madeasah.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut, madrasah diharapkan memiliki alternatif kebijakan / langkah yang dapat diterima oleh masyarakat. Segala potensi yang ada di Madrasah dioptimalkan agar menjadi madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa.
Untuk mewujudkan tujuan di atas perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan yang antara lain:
- Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan orang tua murid.
- Peningkatan jumlah jenis dan mutu layanan sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata.
- Peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran dan hasil evaluasi belajar (output) serta dapat bersaing dengan satuan pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan selanjutnya (outcome) Kegiatan – kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan administrasi Madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk rencana kerja Madrasah (RKM).
Rencana kerja Madrasah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh Kepala Madrasah dalam mengambil kebijakan dan sebagai pedoman dalam pengelolaan madrasah.
Tujuan Penyusunan RKJM
Pada dasarnya tujuan penyusunan RKJM ini adalah:
- Membantu madrasah menjalankan program-programnya secara terencana.
- Membantu Madrasah dalam membelanjakan anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam satu tahun.
- Membantu Madrasah dalam merespon tuntutan partisipasi masyarakat, dan
- Membantu Madrasah dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.
Manfaat Penyusunan RKJM
- Sebagai acuan bagi madrasah untuk mencapai target–target peningkatan kualitas pendidikan yang akan dicapai dalam jangka pendek.
- Dapat digunakan sebagai panduan bagi madrasah dalam memanfaatkan anggaran baik anggaran dari pemerintah maupun masyaraka.
- Sebagai sumber inspirasi bagi seluruh warga madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran, dan
- Sebagai tolok ukur bagi keberhasilan implementasi berbagai program peningkatan mutu pendidikan di Madrasah
Landasan Hukum
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pengelolaan dan pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
- Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah/madrasah membuat (1) Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu khususnya yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan, dan
- (2) Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
- 5. PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Download Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Madrasah
Selengkapnya tentang Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Madrasah bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Madrasah"