Panduan Penggunaan Aplikasi BOS Pesantren

Panduan Penggunaan Aplikasi BOS Pesantren

BOBINTEL.COM - Panduan Penggunaan Aplikasi BOS Pesantren - Kemenag Sediakan Sistem Informasi Manajemen BOS Pesantren - Pada satu dekade terakhir ini keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan pesantren semakin terlihat nyata.

Hal itu ditunjukkan dengan adanya program-program mandatori dan afirmatif dalam rangka penguatan pendidikan pesantren. Salah satunya adalah penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren.

Penyaluran dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

Dana BOS Pesantren ini harus digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pesantren penerima untuk peningkatan mutu pendidikan pesantren. "Karena dana BOS ini adalah ranah keuangan negara maka harus dikelola dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan akuntabel,”.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Anis Masykhur yang juga menjadi leading sector penyaluran dana BOS Pesantren menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BOS Pesantren, pihaknya menyediakan sistem informasi manajemen BOS Pesantren.

Penyediaan sistem ini juga menjadi bagian dari salah satu perwujudan program prioritas Kementerian Agama yakni transformasi digital.

“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS Pesantren.,".

Penggunaan dana BOS Pesantren dapat dikelola dengan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.

Sistem ini juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS Pesantren ini.

"Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS wajib melaporkan melalui sistem ini."

Satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan https://bosp.kemenag.go.id. "Ketuntasan pelaporan tahap pertama dalam sistem akan menjadi persyaratan pencairan dana BOS tahap kedua,"

Selengkapnya tentang Panduan Penggunaan Aplikasi BOS Pesantren bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Panduan Penggunaan Aplikasi BOS Pesantren"