BOBINTEL.COM - Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024
A. TUJUAN
- Memberikan panduan pelaksanaan kegiatan sosialisasi akreditasi satuan PAUD melalui aplikasi Sispena 3.1 yang dilaksanakan setiap BAN-PDM Provinsi di kabupaten/kota;
- Memberikan panduan pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) kepada satuan PAUD;
- Memberikan panduan penilaian Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) yang dilakukan oleh asesor serta pemantauan kegiatan KPA yang dilakukan oleh anggota dan staf sekretariat BAN-PDM Provinsi;
- Memberikan panduan pelaksanaan visitasi satuan PAUD yang dilakukan oleh asesor yang ditetapkan oleh BAN-PDM; dan
- Memberikan panduan pelaksanaan validasi dan verifikasi akreditasi yang dilakukan oleh asesor dengan pemantauan oleh BAN-PDM Provinsi dan anggota BAN-PDM Pusat sebagai narasumber.
B. HASIL YANG DIHARAPKAN
- Terselenggaranya pelaksanaan kegiatan sosialisasi akreditasi satuan PAUD melalui aplikasi Sispena 3.1 yang dilaksanakan setiap BAN-PDM Provinsi di kabupaten/kota;
- Terlaksananya pengisian instrumen PPA oleh satuan PAUD yang telah ditetapkan;
- Terlaksananya penilaian Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) yang dilakukan oleh asesor serta pemantauan kegiatan KPA yang dilakukan oleh anggota dan staf sekretariat BAN-PDM Provinsi;
- Terlaksananya proses visitasi satuan PAUD yang dilakukan oleh asesor yang ditetapkan oleh BAN-PDM, dan
- Terlaksananya proses validasi dan verifikasi akreditasi yang dilakukan oleh asesor dengan pemantauan oleh BAN-PDM Provinsi dan anggota BAN-PDM Pusat sebagai narasumber.
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. SOSIALISASI AKREDITASI
Kegiatan sosialisasi akreditasi penting untuk memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan tentang:
- sasaran akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM,
- Kebijakan dan mekanisme akreditasi tahun 2024, dan
- pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) melalui aplikasi Sispena 3.1. Strategi penyampaian materi kegiatan sosialisasi akreditasi:
- Kegiatan dilaksanakan secara luring maupun daring, menyesuaikan ketetapan BAN-PDM Provinsi;
- Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk paparan materi, diskusi, dan praktik. Peserta diminta untuk menyiapkan dokumen dalam bentuk file PDF maksimal 2 MB per dokumen untuk memenuhi tuntutan butir-butir pernyataan dalam PPA;
- Seluruh materi disiapkan BAN-PDM;
- Praktik pengisian PPA satuan pendidikan melalui aplikasi Sispena 3.1;
- Waktu pengisian Sispena diberikan waktu maksimal 1 (satu) bulan dari sejak disosialisasikan.
Tahapan kegiatan sosialisasi akreditasi:
- a. BAN-PDM mengirimkan Panduan Sosialisasi Akreditasi dengan disertai materi kegiatan ke BAN-PDM Provinsi;
- b. Sekretariat BAN-PDM bersama Sekretariat BAN-PDM Provinsi memfasilitasi satuan pendidikan untuk mengakses dan mempelajari PPA melalui Sispena 3.1;
- c. BAN-PDM Provinsi merencanakan penyelenggaraan Sosialisasi Akreditasi dengan menentukan jumlah peserta perwakilan dari setiap kabupaten/kota yang akan dijadikan sasaran kegiatan sebagaimana dialokasikan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK);
- d. BAN-PDM Provinsi mengoordinasikan tim narasumber yang akan bertugas;
- e. BAN-PDM Provinsi mengirim surat kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag Kab/Kota. untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Akreditasi;
- f. BAN-PDM Provinsi menyiapkan perangkat yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Akreditasi;
- g. Peserta sosialisasi merupakan satuan PAUD yang terdaftar dalam sasaran di kabupaten/kota tersebut;
- h. BAN-PDM Provinsi mengirimkan surat undangan pada peserta Sosialisasi Akreditasi disertai panduan untuk pelaksanaan kegiatan. Khusus peserta sosialisasi dari satuan pendidikan disertai PPA dan manualnya;
- i. BAN-PDM Provinsi menyampaikan pada satuan pendidikan untuk mempelajari PPA melalui Sispena 3.1;
- Peserta dari unsur satuan PAUD diminta untuk menyiapkan dokumen dalam bentuk file PDF maksimal 2 MB per dokumen untuk butir-butir pernyataan yang ada di PPA dan dukungan jaringan internet yang memadai;
- Peserta dari unsur satuan PAUD diminta untuk memutakhirkan data Dapodik;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kemenag kab/kota menyampaikan materi dukungan terhadap pelaksanaan akreditasi tahun 2024 sekaligus membuka acara secara resmi;
- Tim narasumber dan Sekretariat BAN-PDM Provinsi menyampaikan materi Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi tahun 2024, dan aplikasi Sispena 3.1 untuk 5 satuan pendidikan (Pengisian PPA) dan Praktik Pengisian PPA;
- Pasca kegiatan Sosialisasi Akreditasi, BAN-PDM Provinsi tetap melakukan pemantauan pengisian PPA;
- BAN-PDM Provinsi melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Akreditasi serta melaporkan pada BAN-PDM; dan
- BAN-PDM Provinsi membuat laporan kegiatan sebagaimana ketentuan.
Tugas setiap bagian:
a. Sekretariat BAN-PDM Provinsi
- Menyiapkan kebutuhan administrasi dan sarana pendukung lain kegiatan sosialisasi akreditasi;
- Mengirimkan surat pada peserta kegiatan sosialisasi akreditasi dengan disertai informasi permintaan agar satuan PAUD menyiapkan dokumen yang dibutuhkan PPA dalam bentuk file PDF maksimal 2 MB per dokumen dan dukungan jaringan internet yang memadai;
- Menyampaikan pada satuan PAUD untuk mempelajari PPA melalui Sispena 3.1;
- Mempersiapkan materi presentasi kegiatan sosialisasi akreditasi, meliputi kebijakan dan mekanisme akreditasi BAN-PDM tahun 2024, aplikasi Sispena 3.1 (PPA), simulasi PPA melalui aplikasi Sispena 3.1 dan pemutakhiran data Dapodik;
- Memastikan kesiapan semua sarana pendukung pelaksanaan teknis kegiatan secara daring atau luring, misalnya koneksi jaringan internet yang memadai untuk paparan materi dan simulasi praktik Sispena 3.1; dan
- Penyusunan laporan sosialisasi akreditasi yang dilakukan bersama oleh anggota dan staf sekretariat BAN-PDM Provinsi.
b. BAN-PDM Provinsi
- Menyusun agenda pelaksanaan sosialisasi akreditasi BAN-PDM;
- Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui surat yang ditandatangani Ketua BAN-PDM Provinsi untuk pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan waktu, narasumber, jadwal, dan teknis pelaksanaan sosialisasi akreditasi;
- Ketua, Sekretaris, atau anggota BAN-PDM Provinsi berhak menjadi narasumber kegiatan sosialisasi akreditasi BAN-PDM;
- Menyusun evaluasi, analisis, dan laporan pelaksanaan sosialisasi akreditasi; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi akreditasi kepada BAN-PDM.
c. Narasumber dan Peserta
1) Narasumber Kegiatan
- Kepala Dinas Pendidikan kab/kota atau Kantor Kemenag kab/kota.
- Operator Dapodik di kab/kota.
2) Petugas/Penanggung Jawab
- Anggota BAN-PDM Provinsi.
- Sekretariat BAN-PDM Provinsi.
- Asesor BAN-PDM terpilih di kab/kota sasaran sosialisasi.
3) Peserta Kegiatan
- Satuan yang menjadi sasaran pelaksanaan akreditasi tahun 2024.
- Para pemangku kepentingan yang mendukung penuntasan dan kesuksesan akreditasi antara lain: Dinas Pendidikan, Kemenag, Penilik, Pengawas, Organisasi Mitra, Pamong, dan Bunda PAUD.
Selengkapnya tentang Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024"