Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah Pada BAN-PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Tahun 2024 |
BOBINTEL.COM - Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah Pada BAN-PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Tahun 2024
A. Latar Belakang
Kebijakan dan sasaran akreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) tahun 2024 mengarah pada penyediaan layanan akreditasi bagi total 70.368 satuan pendidikan yang terbagi menjadi dua kategori utama, yakni 45.777 satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan, serta 24.591 satuan pendidikan menengah di kabupaten/kota.
Penyesuaian dan pembaruan kebijakan dan sasaran BAN-PDM perlu dipahami dan ditindaklanjuti oleh seluruh Anggota BAN Provinsi beserta jajaran dan stakeholder yang terkait, sehingga pelaksanaan akreditasi tahun 2024 dapat terlaksana dan tercapai sebagaimana mestinya.
Dengan demikian Anggota dan staf sekretariat BAN Provinsi perlu diberikan pembekalan sebelum proses pelaksanaan kegiatan akreditasi dimulai.
Kegiatan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah dilaksanakan untuk memastikan tata kelola dan teknis pelaksanaan akreditasi di BAN Provinsi berjalan sesuai dengan Kebijakan Akreditasi BAN-PDM. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada BAN Provinsi tentang berbagai Panduan terkait Pelaksanaan Akreditasi.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PedomanUmum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 017/H/KU/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyaluran dan Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024;
- DIPA Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan SP DIPA-023.11.1.137608/2024 tanggal 24 November 2023.
C. Tujuan
Tujuan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada BAN Provinsi sebagai berikut:
- Memberikan sosialisasi kepada Ketua, Koordinator Pengelola Keuangan serta Staf Sekretariat terkait Kegiatan BAN Provinsi dalam mengelola penggunaan dana pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan PAUD DIKDASMEN tahun anggaran 2024 berdasarkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyaluran dan Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024;
- Memberikan pemahaman/persepsi yang sama kepada Ketua dan Koordinator Pengelola Keuangan terkait Kegiatan BAN Provinsi selaku penanggungjawab anggaran, dalam mengelola penggunaan dana pelaksanaan akreditasi satuan PAUD DIKDASMEN tahun anggaran 2024 baik secara administratif maupun teknis, sehingga pertanggungjawaban dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Membantu Anggota dan Staf Sekretariat BAN Provinsi untuk menyesuaikan jadwal kegiatan yang telah dirancang dan menginformasikan kepada pihak-pihak terkait;
- Meningkatkan pemahaman Anggota dan staf sekretariat BAN Provinsi terhadap fungsi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan akreditasi;
- Meningkatkan kompetensi dan kinerja Staf Sekretariat BAN Provinsi dalam melaksanakan kegiatan akreditasi PAUD DIKDASMEN;dan
- Meningkatkan kompetensi Staf Sekretariat BAN Provinsi dalam pengelolaan sistem informasi administrasi.
D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah sebagai berikut:
- Meningkatnya efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan berjalan sesuai dengan linimasa pelaksanaan akreditasi yang sudah disepakati;
- Meningkatnya kinerja anggota dan staf sekretariat BAN Provinsi dalam pengelolaan kegiatan akreditasi pada setiap tahapan yang terintegrasi dengan penghitungan daya serap kegiatan;dan
- Meningkatnya kemampuan Staf sekretariat BAN Provinsi dalam Pengelolaan Bantuan Pemerintah dalam penggunaan Aplikasi Tata Kelola.
Selengkapnya tentang Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah Pada BAN-PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah Pada BAN-PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Tahun 2024"