Kumpulan Regulasi Akreditasi BAN-PDM Sekolah/Madrasah

Kumpulan Regulasi Akreditasi BAN-PDM Sekolah/Madrasah

BOBINTEL.COM - Kumpulan Regulasi Akreditasi BAN-PDM Sekolah/Madrasah - Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) adalah badan yang melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional (Pasal 1 poin 3 Permendikbudristek 38/2023).

Dalam proses akreditasi, BAN-PDM menjalankan tugas dan fungsinya dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pada tahap praakreditasi dan pascaakreditasi, BAN-PDM dapat menjalin kemitraan dengan para pemangku kepentingan.

Hal ini ditujukan agar para pemangku kepentingan memahami proses persiapan akreditasi. Selain itu, kemitraan pascaakreditasi perlu didorong untuk dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi akreditasi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Untuk itulah, penting bagi BAN-PDM Provinsi menjalin hubungan kemitraan dengan para pemangku kepentingan.

Untuk merealisasikan hal tersebut, BAN-PDM menyusun Panduan Kegiatan Kemitraan BAN-PDM Provinsi Tahun 2024 sebagai acuan BAN-PDM Provinsi dalam menjalin kemitraan strategis yang akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.

Satuan/program pendidikan yang menjadi sasaran akreditasi telah ditetapkan oleh BAN-PDM berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8 yang menyatakan: Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru wajib mengajukan Akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian.

Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 (dua) tahun wajib mengajukan Akreditasi.

Dalam rangka memastikan tersusunnya perencanaan yang baik dalam program kerja akreditasi BAN-PDM Provinsi tahun 2024 diperlukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dengan melibatkan unsur mitra kerja BAN-PDM Provinsi.

Melalui kegiatan Rakorda diharapkan dapat meningkatkan sinergitas para pihak yang berkepentingan terhadap akreditasi BAN-PDM.

Selengkapnya tentang Kumpulan Regulasi Akreditasi BAN-PDM Sekolah/Madrasah bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Kumpulan Regulasi Akreditasi BAN-PDM Sekolah/Madrasah"