BOBINTEL.COM - Enam Pelatihan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 20 - 22 Juni 2024
1. Pelatihan Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate)
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada Pelatihan Metodologi Pembelajaran, peserta akan mempelajari :
- Konsep Metodologi Pembelajaran
- Model-model Pembelajaran
- Pemetaan model pembelajaran berdasarkan Tujuan Pembejaran
- Perencanaan Pembelajaran (Lesson Plan)
- Pengembangan strategi pembelajaran
Pelatihan ini akan berlangsung selama 6 hari.
Daftar pelatihan : DAFTAR DISINI
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan Metodologi Pembelajaran dengan cara pindai ( scan ) QR Code atau klik link berikut : KLIK DI SINI
1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
4. Syarat Pendidikan Umum : Semua
2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
4. Syarat Pendidikan Umum : Semua
2. Pelatihan Keluarga Sakinah
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari :
- Konsep Dasar Perkawinan
- Komunikasi dalam Perkawinan
- Peran dan Tanggung Jawab Pasangan dalam Perkawinan
- Pengelolaan Keuangan dalam Perkawinan
- Intimasi dan Kehidupan Seksual dalam Perkawinan
- Menghadapi Tantangan dan Perubahan dalam Perkawinan
- Pendidikan Anak dan Pembinaan Keluarga dalam Perkawinan
- Perkawinan dan Kesehatan Mental
Daftar pelatihan : KLIK DISINI
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai ( scan ) QR Code atau klik link berikut : KLIK DI SINI
Persyaratan
1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
4. Syarat Pendidikan Umum : Semua
5. Masyarakat umum
3. Pelatihan Numerasi : Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
A. Numerasi di mana-mana:
- Pengantar Penguatan Numerasi dalam Kurikulum Merdeka
- Pendekatan Numerasi Lintas Kurikulum
- Numerasi di Lingkungan Sekitar
B. Ide-Ide Praktis Penggunaan Alat Matematika
- Numerasi Berbasis Alat Elektronik
- Numerasi Berbasis Alat Non Elektronik
C. Permainan Kaya Numerasi
- Permainan Berbasis Digital Kaya Numerasi
- Permainan Berbasis Non Digital Kaya Numerasi
Daftar pelatihan : KLIK DISINI
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan Numerasi : Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik dengan cara scan QR Code atau klik link berikut : KLIK DI SINI
Persyaratan
1. Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
2. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
3. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
4. Syarat Jenis Kelamin : Semua
5. Syarat Pendidikan Umum : Semua
4. Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
- Strategi belajar membaca di kelas awal
- Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca bersama
- Penerapan kegiatan terdiferensiasi dalam kegiatan membaca terbimbing
- Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca terbimbing
- Buku Berjenjang
Daftar Pelatihan : KLIK DISINI
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : KLIK DISINI
Persyaratan
1. Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
2. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
3. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
4. Syarat Jenis Kelamin : Semua
5. Syarat Pendidikan Umum : Semua
5. Pelatihan Inklusi pada Madrasah/Sekolah
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH
LATAR BELAKANG
Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.
Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.
Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Tujuan pelatihan ini adalah:
Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
- Praktik Pengelolaan dan Pengambangan Madrasah Inklusif
- Pemahaman monitoring, evaluasi dan sistem penjaminan mutu madrasah inklusif.
Sasaran Peserta :
Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
Peserta didik pada madrasah dan masyarakat umum.
Daftar Pelatihan : KLIK DISINI
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : KLIK DISINI
6. Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanaan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di Madrasah.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
- Perubahan Paradigma Pendidikan Madrasah
- Pembelajaran Berdiferensiasi (Pengelolaan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka)
- Asesmen Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka
- Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil'alamin (P5 PPRA)
- Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)
- Teknik Coaching dan Mentoring
Daftar Pelatihan : KLIK DISINI
Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka dengan cara scan QR Code atau klik link berikut : KLIK DISINI
Posting Komentar untuk "Enam Pelatihan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 20 - 22 Juni 2024"