Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024

Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024

BOBINTEL.COM - Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024

Nomor : UND/892/DKM.00.02/80-82/06/2024 05 Juni 2024
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi (daftar terlampir)
2. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota (daftar terlampir)
3. Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan (daftar terlampir)

di tempat

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan. Salah satu program yang dilaksanakan adalah Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) dalam rangka memotret dan memetakan kondisi integritas baik pada perilaku peserta didik maupun ekosistem dan tata kelola pendidikan yang melingkupinya.

Survei pada tahun ini akan mencapai skala estimasi hingga kabupaten/kota dan menjangkau lebih dari tiga puluh ribu satuan pendidikan yang berada di dalam negeri dan di luar negeri pada seluruh jenjang pendidikan. Survei ini juga telah menjadi program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon bantuan dari Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan (daftar terlampir)

mengenai beberapa hal berikut:

1. SPI Pendidikan 2024 dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Frontier (PT Marketing Sentratama Indonesia). Calon responden terpilih dari setiap satuan pendidikan utamanya akan dihubungi melalui WhatsApp resmi (centang hijau) SPI Pendidikan untuk berpartisipasi dalam survei dengan nomor 0811-1990-0198 atau 0811-1991-9198.

2. Satuan pendidikan yang menjadi peserta survei dipilih secara acak (random sampling) dari daftar satuan pendidikan nasional.

3. KPK akan memberikan daftar satuan pendidikan tersebut kepada narahubung/PIC pada Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditunjuk/didaftarkan sebelumnya untuk kemudian diinformasikan kepada satuan pendidikan.

4. Sebelum survei dilaksanakan, satuan pendidikan terpilih dimohon untuk dapat mengisi data populasi (seluruh siswa dan wali siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, 11, seluruh guru yang aktif mengajar, dan kepala sekolah) pada tautan https://aclc.kpk.go.id/pak/survey. Batas waktu pengisian adalah 5 Juli 2024. Panduan SPI Pendidikan dan tautan pengumpulan data populasi juga kami sertakan.

5. Data populasi dari setiap satuan pendidikan terpilih hanya akan digunakan sebagai dasar pemilihan responden secara acak dan kerahasiaannya akan dijaga serta tidak akan digunakan/ disebarkan untuk kepentingan lain.

6. Satuan pendidikan diharapkan mengikuti Bimbingan Teknis Pelaksanaan SPI Pendidikan untuk mendapatkan penjelasan detail mengenai pelaksanaan survei yang akan dilaksanakan sesuai wilayah pada lampiran 2.

7. Pelaksanaan kegiatan ini tidak memiliki dampak apapun terhadap operasional satuan pendidikan, baik dari sisi hukum, bantuan keuangan pendidikan, penilaian/akreditasi, atau yang lainnya. Oleh karena itu, partisipasi mengumpulkan data populasi dan mengisi survei sangat kami apresiasi.

Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut tentang teknis survei dapat dilihat pada tautan https://spipendidikan.kpk.go.id/ atau menghubungi Sdri. Laurencia Averina (0823-7457-9999/

laurencia@frontier-mr.com) sebagai anggota peneliti dari Frontier – Konsultan pelaksana survei dan juga Sdra. Muhammad Yogi (0813-8555-5255/TA.Jardik4@kpk.go.id) sebagai Tenaga Pendukung SPI Pendidikan 2024 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK atau Sdri. Sari Angraeni (0815-4606-8044/Sari.Angraeni@kpk.go.id) sebagai Fungsional dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK.

Selengkapnya tentang Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kerja sama dapat terlaksana dengan baik. Atas kesediaan dan kerjasama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024"