Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2024 LPDP

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2024 LPDP

BOBINTEL.COM - Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2024 LPDP

Apa itu Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

Beasiswa Pendidikan Indonesia Kader Ulama Masjid Istiqlal, selanjutnya disingkat Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah beasiswa jenjang magister dan doktoral yang dikelola Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan pembiayaan LPDP yang diperuntukan bagi calon ulama.

Destination College and Study Program

  • Perguruan tinggi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah Institut PTIQ Jakarta.
  • Program studi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama program magister maupun doktor adalah Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir.

What is the Ulama Cadre Education Scholarship scheme like?

1. Beasiswa Pendidikan Kader Ulama diberikan untuk jenjang pendidikan:
  • Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
  • Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Penyelenggaraan studi Beasiswa Pendidikan Kader Ulama diselenggarakan di Institut PTIQ Jakarta dan peserta wajib tinggal di asrama yang disediakan.

3. Peserta wajib mengikuti program penguatan kapasitas menjadi ulama bertaraf internasional yang merupakan bagian dari kurikulum atau kegiatan akademik program dan diselenggarakan dalam bentuk short course dengan durasi:
  • 3 (tiga) bulan bagi peserta program Magister
  • 6 (enam) bulan bagi peserta program Doktor
4. Durasi short course dihitung sebagai bagian dari masa studi jenjang Pendidikan Magister atau Doktor.

5. Perguruan tinggi atau BPMI menetapkan tanggal awal dan akhir short course.

What are the cost components provided?

1. Dana Pendidikan

  • Dan Pendaftaran
  • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  • Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

What are the general requirements for registering for the Ulama Cadre Education Scholarship?

Persyaratan umum Beasiswa Pendidikan Kader Ulama sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi:
  • program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister;
  • program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa doktor; atau
  • diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • Memiliki LoA dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
  • Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
  • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesilais dapat mendaftar program magister atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
9. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor dalam negeri ataupun luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

10. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
  • Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
  • Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
11. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan;
  • mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
  • mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
12. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.

13. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.

14. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

15. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  • Kelas eksekutif;
  • Kelas khusus;
  • Kelas karyawan;
  • Kelas jarak jauh;
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
  • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
16. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP sebagaimana terlampir.

17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.

18. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

19. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

20. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

What are the specific requirements for registering for the Ulama Cadre Education Scholarship?

Persyaratan khusus Beasiswa Pendidikan Kader Ulama sebagai berikut:

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
  • Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal, yang diunggah bersama transkrip nilai.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (21 Agustus 2024). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar program Magister skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 400, TOEFL® iBT 33, PTE Academic 30; atau IELTS™ 4,5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.
  • Pendaftar program Doktor skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 450, TOEFL® iBT 45, PTE Academic 36; atau IELTS™ 5,0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
4. Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan.

How to Apply for LPDP Scholarship?

  • Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
  • Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  • Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?

Proses Seleksi Beasiswa Pendidikan Kader Ulama sebagai berikut:
  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi
Selengkapnya tentang Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2024 LPDP bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2024 LPDP"