Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) |
BOBINTEL.COM - Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dalam surat edaran KPK tersebut mengimbau seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan, tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Pelarangan terhadap gratifikasi dalam penerimaan PPDB tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK nomor 7 tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB. Surat edaran tersebut ditandatangani pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan ditembuskan ke Mendagri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Gubernur dan walikota/bupati.
Pada poin lain KPK menyebut, permintaan dana dan /atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependikan, baik secara individu maupun memgatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan/atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimpliksi pada tindak pidana.
Sementara itu Kasatgas Koordinasi Provinsi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prianto mengimbau agar semua pihak baik walimurid dan pejabat di Riau untuk mengedepankan intergritas dalam pelaksanaan PPDB.
Dengan mengedepankan intergritas, kata Agus Prianto, tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam proses PPDB tersebut.
Ia juga berharap seluruh instrumen masyarakat di Riau baik walimurid, pejabat maupun pihak lainnya yang terkaat mematuhi aturan yang ada dalam penerimaan PPDB, dan memberikan contoh kepada masyarakat seluruh Indonesia bahwa PPDB di Riau berjalan baik dan bebas dari korupsi.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"