SE Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini / RA Ke Sekolah Dasar / MI Kelas Awal

SE Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini / RA Ke Sekolah Dasar / MI Kelas Awal

BOBINTEL.COM - SE Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini / RA Ke Sekolah Dasar / MI Kelas Awal

SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI/RAUDHATUL ATHFAL KE
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS AWAL

A. Umum

1. Dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan bahwa belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19.

2. Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain;

3. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:
  • Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud : Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan, penegasan, dan panduan pelaksanaan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Raudhatul Athfal (RA) ke Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kelas Awal.

Tujuan : Agar seluruh pemangku kepentingan/stakeholders serta penyelenggara pendidikan dapat melaksanakan ketentuan pelaksanaan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/ Raudhatul Athfal (RA) Kelas Awal sesuai yang telah ditetapkan.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur dan memperjelas tentang panduan pelaksanaan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Raudhatul Athfal (RA) ke Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kelas Awal.

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); dan
  5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

E. Ketentuan

1. Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD/MI dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
  • melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
  • merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
  • melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
  • menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada huruf
  • sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
4. Pembelajaran pada satuan PAUD/RA dan SD/MI kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD/RA sampai dengan kelas 2 (dua) SD/MI. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD/RA. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD/RA-SD/MI dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.

5. Satuan PAUD/RA dan SD/MI perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2024/2025 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd.

Selengkapnya tentang SE Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini / RA Ke Sekolah Dasar / MI Kelas Awal bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Posting Komentar untuk "SE Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini / RA Ke Sekolah Dasar / MI Kelas Awal"