Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023

Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023

BOBINTEL.COM - Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor. 11818.21B-Sl.02.OI/SD/E.ll/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, dan surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11818.3/B-Sl.02.01/SD/E.ll/2023 tanggal 20 Mei 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

1 . Bahwa pada masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK, terdapat peserta yang mengundurkan diri dan peserta meninggal dunia sehingga dapat digantikan oleh peserta lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2. Bahwa bagi Peserta pengganti sebagaimana terlampir pada pengumuman ini, agar segera menyiapkan dokumen dan mengisi DRH secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing;

3. Bahwa peserta wajib mengunggah dokumen pada akun SSCASN masing-masing sesuai dengan batas waktu akan diinformasikan selanjutnya, adapun yang diunggah antara lain
  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan 'atar belakang wama merah;
  • Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementeñan yang berwenang;
  • Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
  • Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republík Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2024;
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif Iainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2024;
4. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan Iulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri;

5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan Iulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan Iulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;

7. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPWPPPK;

8. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan

9. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl.

Selengkapnya tentang Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Posting Komentar untuk "Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2023"