BOBINTEL.COM - Surat Edaran Penggunaan Rekening BKBA
Nomor : 752/PMU.MEQR/HM/IV/2024 19 April 2024
Lampiran : -
Hal : Penggunaan Rekening BKBA
Yth. Kepala Kanwil Kemenag RI
(Daftar undangan dalam lampiran)
Di Tempat
Dengan hormat,
Melalui Proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) Tahun Anggaran 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyalurkan dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) untuk Madrasah Sasaran Batch 2 dan Batch 3 Tahun Anggaran 2023.
Sesuai dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PMU REP-MEQR dengan pihak madrasah, bahwa batas akhir pelaporan BKBA Batch 2 TA 2023 adalah akhir Desember 2023 dan Batch 3 pada akhir Maret 2024.
Untuk itu kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak madrasah tidak diperkenankan menggunakan rekening BKBA untuk kepentingan transaksi lain;
2. PMU REP-MEQR melalui Bank Mandiri Pusat akan melakukan penutupan buku rekening BKBA Batch 2 dan Batch 3;
3. Madrasah yang di buku rekening masih terdapat sisa anggaran/terlanjur menggunakan rekening untuk keperluan non-BKBA mohon agar ditarik paling lambat pada hari Selasa, 23 April 2024. Di atas tanggal tersebut, jika dana yang ada di rekening tidak dilakukan penarikan maka akan berpotensi terblokir dan tidak dapat ditarik kembali. Berikutnya dana yang ada akan dilaporkan sebagai dana sisa yang tidak digunakan dan akan dikembalikan ke kas negara;
Akan segenap perihal di atas, Kepala Kanwil Kemenag diharapkan dapat meneruskan perihal ini kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota lokasi proyek untuk diteruskan ke segenap madrasah penerima dana BKBA Batch 2 dan Batch 3 T.A. 2023.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Penggunaan Rekening BKBA bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian pemberitahuan disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Lampiran 1:
Daftar Penerima Surat Pemberitahuan
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Penggunaan Rekening BKBA"