Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024

Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024

Nomor : B-1483/Kw.13.02/KU.05/04/2024                                                         3 April 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 Bendel
Hal : Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024

Yth. Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur
Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Di Tempat.

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-280.8/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 sebagaimana pokok surat, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2024 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 5 April 2024. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui WAG. PIP Kanwil Kemenag. Jatim dan alamat email penanggung jawab/PIC PIP di masing - masing Kabupaten/Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam supaya melakukan koordinasi lanjutan secara intens dan masif dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait:
  • Pelaksanaan pencairan Bansos PIP Tahap I Tahun Anggaran 2024 sesuai Juknis PIP Tahun 2024;
  • Koordinasi dengan Bank Cabang dan Unit Penyalur, terkait pemetaan lokasi Bank Unit yang ditunjuk untuk Pencairan Bansos;
  • Penjadwalan tanggal pencairan Bansos PIP Madrasah di Bank Unit Penyalur;
  • Sepemahaman terkait Juknis PIP Tahun 2024 dengan Pihak Bank Penyalur (persyaratan yang dibawa orang tua dan siswa untuk pencairan Bansos);
  • Melakukan komunikasi informal dengan Bank Penyalur untuk membantu kelancaran pencairan PIP Madrasah secara masif dan intensif untuk mengurangi dana kembali ke Kas Negara yang masih TINGGI.
2. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2024 dan membantu kelancaran proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana dalam Juknis PIP Tahun 2024;

3. Untuk pendaftaran/mendaftarkan siswa Madrasah calon Penerima Manfaat Bansos PIP yang terdata di EMIS ke DTKS Kemensos sebagai data padan, bisa melalui link

4. Untuk cek/pencarian data siswa Madrasah penerima manfaat Bansos PIP yang sudah terdata di DTKS Kemensos, bisa diliat melalui link: https://cekbansos.kemensos.go.id/;

5. Informasi lebih lanjut terkait kendala dalam pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar supaya menghubungi:
  • Bank BRI Pusat : Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
  • Bank Mandiri Pusat : Bapak Danang 082253115911
Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon Saudara segera mensosialisasikan ke seluruh satuan Pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing.

Selengkapnya tentang Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024"