BOBINTEL.COM - Surat Edaran Pemantauan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Jabatan Fungsional Kementerian Agama
Nomor : P-1113/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 28 Maret 2024
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Pemantauan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Jabatan Fungsional Kementerian Agama
Yth.
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2. Para Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
3. Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kementerian Agama
Dengan hormat, berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa Kementerian Agama akan melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN dalam rangka penataan Tenaga Non ASN.
Selanjutnya, Unit Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama agar melakukan pemantauan terhadap pemutakhiran data pada jabatan fungsional yang dibinanya sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara agar menugaskan Direktur terkait di masing masing Unit Kerja Saudara dan timnya untuk pelaksanaan pemantauan pemutakhiran data Tenaga Non ASN Jabatan Fungsional Kementerian Agama.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Pemantauan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Jabatan Fungsional Kementerian Agama bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pemantauan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Jabatan Fungsional Kementerian Agama"