Surat Edaran Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Bagi Guru dan Dosen PNS Serta Guru dan Dosen Tetap, Guru Pendidikan Agama dan Penyuluh Agama Non ASN Tahun 2024

Surat Edaran Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Bagi Guru dan Dosen PNS Serta Guru dan Dosen Tetap, Guru Pendidikan Agama dan Penyuluh Agama Non ASN Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Surat Edaran Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Bagi Guru dan Dosen PNS Serta Guru dan Dosen Tetap, Guru Pendidikan Agama dan Penyuluh Agama Non ASN Tahun 2024

Yth.
1. Inspektur Jenderal;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
3. Direktur Jenderal Bimas Islam;
4. Direktur Jenderal Bimas Kristen;
5. Direktur Jenderal Bimas Katolik;
6. Direktur Jenderal Bimas Hindu;
7. Direktur Jenderal Bimas Buddha;
8. Para Rektor UIN/UHN/IAIN/IAKN;
9. Para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN/STAKatN
10. Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi; Kementerian Agama

SURAT EDARAN
NOMOR 12 TAHUN 2024
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI GURU DAN DOSEN PNS SERTA GURU DAN DOSEN TETAP, GURU PENDIDIKAN AGAMA DAN PENYULUH AGAMA NON ASN
TAHUN 2024
A. Menindaklanjuti ketentuan:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024;
  • Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkungan Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  • Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud : Standarisasi internal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dilingkup Kementerian Agama.
Tujuan : Agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana maksud diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini menetapkan standarisasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi:
  1. Guru dan Dosen PNS;
  2. Guru dan Dosen Tetap Non ASN;
  3. Guru Pendidikan Agama Non ASN;
  4. Penyuluh Agama Non ASN.

D. Standar Pelaksanaan Pembayaran THR

1. Pembayaran THR Guru dan Dosen PNS berdasarkan:
  • Kompenen penghasilan yang dibayarkan bulan Maret sebagaimana dalam ayat (3) Pasal 11 PMK 15 Tahun 2024;
  • Tunjangan profesi yang diterima dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dalam pasal 6 ayat (15) PMK 15 Tahun 2024;
  • Selisih antara tunjangan kinerja dengan huruf b diatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal 9 Perpres 130 Tahun 2018 dibayarkan bila terdapat selisih.
  • bagi guru dan dosen belum memiliki sertifikat pendidik menerima THR sesuai dengan yang diterima bulan maret sebagaimana dalam ayat (3) pasal 24 PMA 11 Tahun 2019.
2. Pembayaran THR Guru dan Dosen Tetap Non ASN yang tersertifikasi berdasarkan tunjangan profesi yang diterima pada bulan Maret 2024. dengan sumber pembayaran dari APBN:
a. Rupiah Murni

1) Belanja Pegawai (51)
2) Belanja Barang (52)

b. PNBP dan BLU

3. Pembayaran THR Guru Pendidikan Agama Non ASN: Guru Pendidikan Agama yang bertugas di instansi Pemerintah (Sekolah Negeri yang dikelola Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama) berdasarkan Tunjangan Profesi Guru yang diterima pada bulan Maret 2024 (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 Pasal 3 ayat 3 huruf j) dibayarkan THR apabila :
  • Tidak dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau Kemendikbud Ristek atau Kementerian Lain, dengan melampirkan surat ditandatangani oleh masing-masing satuan kerja masing-masing yang bertanggungjawab terhadap pembayaran gaji dan/atau Surat Keterangan/Pernyataan Tidak Sanggup Membayar dari Pemerintah Daerah, dan;
  • Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tanda tangan asli dan bermaterai Rp. 10.000,- oleh masing-masing penerima.
4. Pembayaran THR Penyuluh Agama Non ASN dan Guru Pendidikan Agama Non ASN yang bertugas di Sekolah Umum/Swasta binaan Pemerintah Daerah dan binaan Kementerian Agama dibayarkan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar surat usulan Menteri Agama Nomor: B-090/MA/KU.00.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 hal Permohonan Penegasan Pembayaran Penerima Tunjangan Hari Raya.

E. Penutup

  1. Hal-hal diluar pengaturan dalam Surat Edaran ini, maka berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka tunjangan Hari Raya tersebut dapat dibayarkan setelah Hari Raya sesuai dengan ayat (2) pasal 11 PMK 15 Tahun 2024;
  3. Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar menindaklanjuti Surat Edaran ini kepada satuan kerja dibawah binaanya;
  4. Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Bagi Guru dan Dosen PNS Serta Guru dan Dosen Tetap, Guru Pendidikan Agama dan Penyuluh Agama Non ASN Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Bagi Guru dan Dosen PNS Serta Guru dan Dosen Tetap, Guru Pendidikan Agama dan Penyuluh Agama Non ASN Tahun 2024"