SE Sekjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H |
BOBINTEL.COM - SE Sekjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Yth.
1. Inspektur Jenderal;
2. Direktur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
5. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
7. Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;
8. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
10. Kepala Madrasah;
11. Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan; dan
12. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
NOMOR SE. 13 TAHUN 2024
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PADA KEMENTERIAN AGAMA SETELAH LIBUR NASIONAL
DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1445 HIJRIAH
A. Latar Belakang
1. Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negera pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
2. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
D. Dasar
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
E. Ketentuan
1. Pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 17 April 2024, pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan sistem kerja sebagai berikut:
- untuk jenis Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Dukungan Pimpinan, dilaksanakan Work From Home (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) menyesuaikan persentase WFH; dan
- untuk Layanan Masyarakat, dilaksanakan 100% (seratus persen) WFO.
2. Pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja perlu:
- memaksimalkan pengggunaan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;
- membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
- memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
3. Selama melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya. bobintel.com
4. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.
Selengkapnya tentang SE Sekjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar untuk "SE Sekjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H"