Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah |
BOBINTEL.COM - Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
- Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
- Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
(3) Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
(4) Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- konsep keilmuan; dan
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pasal 3
(1) Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
- pendidikan agama;
- pendidikan Pancasila;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
(2) Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- bahasa Indonesia;
- bahasa daerah; dan
- bahasa asing.
(3) Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.
(4) Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.
Pasal 4
Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Pasal 5
Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 6
(1) Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
(2) Ruang lingkup materi:
- PAUD tercantum dalam Lampiran I;
- jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
- jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
RUANG LINGKUP MATERI PAUD
A. Latar Belakang
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.
B. Ruang Lingkup Materi PAUD
Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam STPPA meliputi:
1. Mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya:
- penanaman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta pengenalan ajaran pokok sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
- kesadaran untuk menjaga dan merawat diri sebagai bentuk rasa sayang dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- kesadaran untuk saling menghargai sesama manusia sebagai bentuk kasih sayang terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan dasar terbangunnya nilai toleransi; dan
- kesadaran bahwa menghargai alam adalah bentuk rasa sayang terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia:
- identitas diri agar dapat mengenal dan mengembangkan diri serta menjalankan peran di lingkungannya; dan
- identitas kenegaraan sebagai wujud rasa bangga sebagai anak Indonesia.
3. Mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya:
- pengenalan terhadap ragam emosi serta keterampilan untuk mengendalikan emosi sebagai bentuk penghargaan terhadap diri dan orang lain; dan
- interaksi positif dan berkolaborasi dengan orang lain.
4. Mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil:
- keterampilan untuk menyesuaikan diri dalam melakukan kegiatan sehari-hari; dan
- kesadaran terhadap manfaat dari proses belajar serta kesadaran bahwa keinginan untuk berusaha merupakan modal kunci agar dapat memperoleh suatu kemampuan.
5. Memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya:
- adanya ragam cara untuk mengekspresikan ide dan menyelesaikan masalah yang diperoleh melalui pengalaman belajar langsung; dan
- pengembangan keterampilan motorik kasar, halus dan taktil untuk keberdayaan diri.
6. Mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam:
- pemahaman tentang hubungan sebab akibat dalam kehidupan sehari-sehari;
- fenomena alam dan sosial yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari; dan
- penggunaan dan perekayasaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
7. Mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama:
- pemahaman tentang konsep literasi dasar yang relevan dalam kehidupan sehari-hari; dan
- pengembangan minat pada bacaan.
8. Memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antar objek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu:
- pemahaman tentang konsep numerasi dasar yang relevan dalam kehidupan sehari-hari; dan
- pengembangan minat pada kegiatan observasi, eksplorasi, dan eksperimen dengan menggunakan lingkungan sekitar dan media.
C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Taman Kanak-kanak
Luar Biasa dan Bentuk Program Lain yang Memiliki Peserta Didik Usia Dini Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus taman kanak-kanak luar biasa dan bentuk program lain yang memiliki peserta didik usia dini berkebutuhan khusus penyandang disabilitas disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan anak.
SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
RUANG LINGKUP MATERI JENJANG PENDIDIKAN DASAR
A. Latar Belakang
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan. Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran. Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.
Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.
B. Ruang Lingkup Materi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar
Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat
1. Pendidikan Agama
a. Pendidikan Agama Islam
1) Al-Qur'an dan hadis meliputi ayat-ayat, surat pendek, dan hadis pilihan;
2) akidah meliputi rukun iman, dan asmaulhusna;
3) akhlak meliputi akhlak terhadap Allah Swt., diri sendiri, sesama dan makhluk lainnya;
4) fikih meliputi rukun Islam, ibadah wajib dan sunnah, serta makanan dan minuman halal; dan
5) sejarah peradaban Islam meliputi kisah para nabi dan rasul, Nabi Muhammad saw., serta khulafaurasyidin.
b. Pendidikan Agama Kristen
1) Allah Berkarya
a) Allah menciptakan peserta didik sebagai pribadi yang istimewa;
b) tanggung jawab manusia meliputi: konsep dan praktik hidup berpihak pada keselamatan dan pelestarian alam dan manusia;
c) Allah menyelamatkan manusia dalam diri Yesus Kristus yang menjadi Juru Selamat Manusia; dan
d) Allah membarui hidup manusia dan manusia menyatakan dalam praktik sikap hidup manusia baru.
2) Manusia dan Nilai-nilai Kristiani
a) hakikat manusia meliputi: makhluk individu, makhluk sosial, makhluk berdosa yang membutuhkan pertobatan dan keselamatan; dan
b) nilai-nilai Kristiani meliputi: konsep nilai dan praktik nilai kristiani.
3) Gereja dan Masyarakat Majemuk
a) tugas Gereja meliputi: bersekutu, bersaksi, melayani; dan
b) masyarakat majemuk meliputi: Keberagaman, solidaritas, kerukunan.
4) Alam dan Lingkungan Hidup
a) alam dan lingkungan hidup meliputi: fakta alam, flora, fauna; dan
b) tanggung jawab manusia meliputi: pencegahan, pemeliharaan, pelestarian.
c. Pendidikan Agama Katolik
1) Pribadi Peserta Didik
a) manusia diciptakan Allah sebagai Citra-Nya;
b) tanggung jawab untuk mengembangkan diri sebagai Citra Allah; dan
c) lingkungan tempat bertumbuh dan berkembang.
2) Yesus Kristus
a) penciptaan manusia dan alam semesta;
b) bapa-bapa Bangsa Israel dalam Kitab Suci Perjanjian Lama;
c) para nabi dan perannya dalam nubuat tentang kedatangan Mesias bagi keselamatan manusia; dan
d) Yesus Kristus sebagai pemenuhan janji Allah.
3) Gereja
a) doa-doa dalam Gereja Katolik;
b) sakramen-sakramen dalam Gereja Katolik;
c) peran Roh Kudus dalam Kehidupan Gereja;
d) makna beriman dalam Gereja Katolik; dan
e) sifat-sifat Gereja: satu, kudus, katolik, apostolik.
4) Masyarakat
a) hidup bersama dengan tetangga dan masyarakat;
b) hidup bersama sebagai warga bangsa;
c) hidup bersama dengan penganut agama dan kepercayaan lain, tanpa kehilangan identitasnya;
d) relasi dengan alam ciptaan Allah;
e) sepuluh Perintah Allah sebagai Pedoman Hidup; dan
f) tuntunan suara hati sebagai suara Tuhan.
d. Pendidikan Agama Hindu
1) Kitab Suci Weda yang meliputi: Ramayana, Mahabharata, Purana, Weda Sruti, dan Weda Smerti;
2) Sraddha dan Bhakti yang meliputi Hyang Widhi Wasa sebagai pencipta dan sumber hidup, Tri Murti, Cadu Sakti, Bhuana Agung, dan Bhuana Alit;
3) Susila yang meliputi: Subha Karma, Asubha Karma, Tri Kaya Parisudha, Tri Parartha, Catur Paramitha, Catur Guru, dan Catur Asrama;
4) acara Agama Hindu yang meliputi: Dainika Upasana, Sarana Persembahyangan, Hari Suci, Tempat Suci, Panca Yadnya, dan Manggalaning Yadnya; dan
5) sejarah Agama Hindu yang meliputi: tokoh-tokoh kerajaan Hindu, tokoh penyebar Agama Hindu, dan sejarah perkembangan Agama Hindu di Indonesia.
e. Pendidikan Agama Buddha
1) sejarah tentang identitas diri peserta didik, Buddha, Bodhisattva, dan tokoh Buddhis. Buddha Sakyamuni, budaya, dan bahasa dalam agama Buddha;
2) ritual tentang simbol-simbol, agama dan kepercayaan, doa, identitas, tradisi agama Buddha, upacara puja, meditasi ketenangan, sikap bersatu, moderasi beragama. Nilai-nilai
Buddhadharma, Pancasila Buddhis, Pancasila dasar negara; dan
3) etika tentang sopan-santun, pergaulan, dan musyawarah. Nilainilai Pancasila Buddhis, pāramitā, tolong-menolong, hak dan kewajiban, permasalahan dan solusi.
f. Pendidikan Agama Khonghucu
1) Keimanan meliputi Tian, Nabi Kŏngzĭ (孔子), peran leluhur, persembahyangan, iman, nilai-nilai delapan keimanan, hukum Yīnyáng (阴阳), dan Tiga Dasar Kenyataan (sāncái 三才).
2) Kitab Suci meliputi Ayat-ayat suci sederhana tentang berbakti (Xiao 孝) dalam Kitab Bakti (Xiaojing 孝经), Sìshū (四书) dan Wŭjīng (五经) .
3) Tata Ibadah meliputi sikap hormat, doa, sembahyang dan hari raya keagamaan.
4) Perilaku Junzi meliputi sikap bakti, berdoa, teladan Nabi Kŏngzĭ (孔子) dan murid-muridnya, dan cinta tanah air.
5) Sejarah Suci meliputi riwayat Nabi Kŏngzĭ (孔子), teladan tokoh Khonghucu, dan sejarah agama Khonghucu di Indonesia.
2. Pendidikan Pancasila
a. sejarah kelahiran Pancasila;
b. sila-sila dalam lambang negara Garuda Pancasila;
c. kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
d. sila-sila dalam Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh; dan
e. pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
3. Pendidikan Kewarganegaraan
a. norma, aturan, hak, dan kewajiban;
b. identitas diri, lingkungan tempat tinggal, masyarakat, dan bangsa;
c. lingkungan tempat tinggal sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. simbol-simbol negara.
4. Bahasa
a. Bahasa Indonesia
1) strategi menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan mempresentasikan serta menulis pada peringkat marginal (pemula);
2) strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang lain dan/atau menghindari konflik sesuai konteks sosial budaya masyarakat;
3) jenis teks fiksi dan teks nonfiksi sederhana yang netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;
4) kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks sederhana;
5) kosakata bahasa Indonesia dan/atau kosakata bahasa Indonesia serapan dari bahasa daerah yang erat kaitannya dengan konteks diri sendiri, keluarga, dan/atau lingkungan sekolah;
6) struktur sastra dalam teks sastra sederhana;
7) kebahasaan dalam berbagai jenis teks sederhana; dan
8) struktur dan kohesi teks sederhana dalam wujud lisan, tulis, visual, dan/atau multimodal yang disajikan.
b. Bahasa Inggris
1) teks interaksional dan transaksional sederhana dalam konteks diri sendiri, keluarga, dan/atau sekolah;
2) teks multimodal sederhana, berbagai jenis teks, dalam konteks diri sendiri, keluarga, dan/atau sekolah;
3) kosakata dan ungkapan sederhana dalam teks dengan konteks diri sendiri, keluarga, dan/atau sekolah;
4) ragam budaya pada konteks diri sendiri dan keluarga melalui teks sederhana;
5) gambar bergerak dan/atau tidak bergerak dalam teks sederhana sebagai bagian dari literasi visual;
6) kosakata yang berkaitan dengan pengembangan literasi visual; dan
7) strategi memahami isi teks sederhana.
c. Bahasa Daerah
1) menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan mempresentasikan dan/atau menulis yang dapat dikembangkan sesuai konteks daerah masing-masing; dan
2) lingkup materi bahasa daerah disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
5. Matematika
a. konsep bilangan, hubungan antara bilangan serta sifat-sifat bilangan untuk menyatakan kuantitas dalam berbagai konteks yang sesuai;
b. operasi aritmetika (penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian) pada bilangan cacah, pecahan, dan desimal dilakukan secara efisien untuk menyelesaikan masalah kontekstual;
c. identifikasi pola baik numerik maupun non numerik untuk menjelaskan hal yang berulang;
d. spasial mengenai bangun datar dan bangun ruang serta sifat-sifatnya untuk menjelaskan lingkungan di sekitar;
e. pengukuran dan estimasi atribut benda yang dapat diukur menggunakan berbagai satuan (baik baku maupun yang tidak baku) serta membandingkan hasilnya; dan
f. interpretasi data yang menunjukkan keberagaman berdasarkan tampilan data untuk mengambil kesimpulan.
6. Ilmu Pengetahuan Alam
a. pengamatan sederhana, identifikasi pertanyaan ilmiah, eksperimen sederhana, pengolahan data, refleksi, dan komunikasi hasil penyelidikan;
b. bentuk, fungsi struktur tubuh makhluk hidup, siklus hidup, interaksi, dan pelestarian makhluk hidup;
c. wujud zat, proses perubahan wujud zat, dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari;
d. gaya dan pengaruhnya terhadap gerak dan bentuk benda;
e. energi dan perubahan bentuk energi, penghematan energi, dan sumber energi alternatif;
f. pemanfaatan gelombang bunyi dan cahaya dalam kehidupan sehari-hari;
g. pemanfaatan gejala kelistrikan dan kemagnetan dalam kehidupan sehari-hari; dan
h. tata surya serta pengaruh gerak rotasi dan revolusi bumi.
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
a. proses awal sosialisasi dan interaksi sosial di masyarakat;
b. kondisi geografis sekitar rumah, sekolah, dan daerahnya yang memengaruhi keberagaman hayati serta pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari;
c. perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penggunaan teknologi sederhana; dan
d. sejarah keluarga dan masyarakat sekitarnya serta peranan tokohtokoh lokal yang dapat diteladani.
8. Seni dan Budaya
a. pengenalan seni dan budaya untuk mengekspresikan diri menggunakan alat atau bahan sederhana;
b. pengenalan bentuk seni dan budaya melalui pengalaman kontekstual;
c. pengenalan proses penciptaan karya seni dan budaya;
d. interpretasi berbagai pengalaman kontekstual ke dalam bentuk seni dan budaya; dan
e. ekspresi dan apresiasi terhadap seni dan budaya sebagai upaya olah rasa.
9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga
a. modifikasi keterampilan gerak, transfer strategi gerak, uji efektivitas penerapan strategi gerak ke dalam berbagai situasi gerak. Investigasi berbagai konsep gerak untuk meningkatkan capaian keterampilan gerak;
b. uji peraturan alternatif dan modifikasi permainan untuk mendukung fair play dan partisipasi inklusif. Partisipasi secara positif dalam kelompok atau tim;
c. partisipasi dalam aktivitas jasmani dan pengaruhnya terhadap kesehatan. Partisipasi dalam aktivitas jasmani di luar ruang dan/atau lingkungan alam dan faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasinya. Eksplorasi rekomendasi aktivitas jasmani serta pencegahan perilaku malas gerak (sedenter) dan strategi pencapaiannya; dan
d. identifikasi risiko kesehatan akibat gaya hidup dan pencegahan melalui aktivitas jasmani berdasarkan rekomendasi otoritas kesehatan. Makanan sehat untuk menunjang aktivitas jasmani berdasarkan informasi kandungan gizi pada makanan. Praktik penanganan cedera sedang sesuai pemahaman tentang prinsip pertolongan pertama.
10. Muatan Lokal
a. lingkup materi muatan lokal dikembangkan berdasarkan potensi, keunikan lokal, dan kearifan lokal; dan
b. ruang lingkup materi muatan lokal disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Dasar
Luar Biasa dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
1. Materi Umum
a. pembinaan hidup sehat;
b. adaptasi;
c. keselamatan diri;
d. pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu penglihatan, alat bantu gerak, dan/atau alat bantu pendengaran; dan
e. pengembangan kemandirian.
2. Materi Khusus
a. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas sensorik meliputi:
1) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas netra mencakup materi orientasi dan mobilitas, sikap sosial, dan Sistem Simbol Braille Indonesia (SSBI); dan
2) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas rungu mencakup materi pengembangan komunikasi, dan pengembangan persepsi bunyi dan irama.
b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas intelektual mencakup pengembangan diri.
c. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas fisik mencakup pengembangan gerak.
d. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas mental mencakup:
1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku; dan
2) pengembangan sensorik motorik.
D. Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat
1. Pendidikan Agama
a. Pendidikan Agama Islam
1) Al-Qur'an dan hadis meliputi ayat-ayat dan hadis pilihan tentang tema tertentu;
2) akidah meliputi rukun iman dan hal-hal yang dapat meneguhkan iman;
3) akhlak meliputi akhlak terhadap Allah Swt., rasul, sesama, dan lingkungan;
4) fikih meliputi ketentuan ibadah wajib dan sunah, rukhsah, serta penyembelihan hewan; dan
5) sejarah peradaban Islam meliputi sejarah peradaban pasca khulafaurasyidin.
b. Pendidikan Agama Kristen
1) Allah Berkarya
a) Allah Pencipta meliputi: iptek, perubahan manusia, gereja, dunia;
b) Allah Pemelihara meliputi: diri pribadi, gereja, negara;
c) Allah Penyelamat meliputi: Yesus Kristus, dosa, pengampunan, keselamatan; dan
d) Allah pembaharu meliputi: Roh Kudus, pembaharuan hidup.
2) Manusia dan Nilai-nilai Kristiani
a) hakikat manusia meliputi: Ajaran iman, fenomena sosial; dan
b) nilai-nilai Kristiani meliputi: nilai utama dalam Galatia 5:22- 26, keputusan etis.
3) Gereja dan Masyarakat Majemuk
a) Gereja meliputi: Pelayanan, Pendidikan, Pembaharuan; dan
b) masyarakat majemuk meliputi: Dialog, moderasi beragama.
4) Alam dan Lingkungan Hidup
a) alam meliputi: ekosistem, relasi manusia dan alam; dan
b) tanggung jawab manusia meliputi: konsep dan praktik hidup berpihak pada keselamatan dan pelestarian alam dan manusia.
c. Pendidikan Agama Katolik
1) Pribadi Peserta Didik
a) manusia sebagai citra Allah yang unik, sebagai perempuan atau sebagai laki-laki dan bersyukur atas kebaikan Tuhan serta bersosialisasi dengan sesama dengan percaya diri;
b) manusia memiliki kemampuan dan keterbatasan;
c) peran sesama dalam mengembangkan diri; dan
d) cita-cita Hidup menjadi kekuatan untuk pengembangan diri untuk mencapai cita-cita hidupnya.
2) Yesus Kristus
a) inti iman Katolik adalah iman akan Yesus Kristus;
b) mengenal pribadi Yesus Kristus sebagai teladan dalam upaya mengembangkan diri;
c) Yesus Kristus mewartakan Kerajaan Allah melalui pengajaran dan tindakan-Nya; dan
d) peran Roh Kudus dalam Gereja yang menjadi daya hidup masing-masing pribadi maupun Gereja hingga saat ini.
3) Gereja
a) hakikat Gereja sebagai persekutuan (komunitas) orang percaya akan Yesus. Gereja dipanggil menjadi tanda yang nyata kehadiran Allah yang menyelamatkan;
b) pelayanan Gereja, baik secara sakramental maupun dalam pelayanan manusiawi; dan
c) hak dan kewajiban sebagai anggota Gereja. Kita dipanggil untuk terlibat aktif dalam kehidupan Gereja dan pelayanannya.
4) Masyarakat
a) hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. Kita dipanggil untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara bertanggung jawab dalam kebebasan sebagai anak-anak
Allah;
b) nilai hidup bersama. Hormat terhadap martabat manusia, hormat terhadap kehidupan, keadilan dan kejujuran;
c) toleransi dalam hidup bersama. Keberagaman masyarakat Indonesia merupakan anugerah Allah. Berdialog dan bertoleransi dapat menciptakan persaudaraan sejati; dan
d) tanggung jawab terhadap lingkungan alam. Setiap anggota masyarakat bertanggung jawab untuk memelihara dan mengembangkan lingkungan alam sekitar demi hidup yang
lebih nyaman.
d. Pendidikan Agama Hindu
1) Kitab Suci Weda yang meliputi: Upaweda, Wedangga, dan Nibandha;
2) Sraddha dan Bhakti yang meliputi: Atman, Asta Aiswarya, dan Catur Marga;
3) Susila yang meliputi: Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, Panca Yama Brata dan Panca Niyama Brata;
4) acara yang meliputi: Upakara, Dharma Gita, serta Budaya Hidup Bersih dan Sehat menurut Weda; dan
5) sejarah Agama Hindu yang meliputi: Sejarah Perkembangan Agama Hindu di Asia.
e. Pendidikan Agama Buddha
1) sejarah tentang sifat-sifat dan siswa utama Buddha Sakyamuni, para penyokong Buddha, tokoh Buddhis inspiratif, dan Buddha Sakyamuni Parinibbāna;
2) ritual tentang meditasi hidup berkesadaran, hari-hari raya, tempat-tempat ziarah, tradisi Agama Buddha di Indonesia; dan
3) etika tentang moralitas, jalan Bodhisattva, dan Hukum Kebenaran Mutlak.
f. Pendidikan Agama Khonghucu
1) Keimanan meliputi Tiān (天), Nabi Kŏngzĭ (孔子), dan watak sejati (xìng 性).
2) Kitab Suci meliputi Kitab Sìshū (四书), Kitab Wŭjīng (五经), ayat suci tentang wŭcháng (五常) dan wŭlún (五伦).
3) Tata Ibadah meliputi ritual keagamaan kepada Tiān (天), dì (地) dan rén (人).
4) Perilaku Junzi meliputi Dìziguī (弟子规), wŭcháng (五常), delapan kebajikan (bādé 八德), cintai tanah air, bangsa, dan negara.
5) Sejarah Suci meliputi wahyu, keteladanan murid nabi Kongzi dan orang-orang besar, kehidupan beragama dan bernegara.
2. Pendidikan Pancasila
a. sejarah kelahiran Pancasila;
b. kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
c. kedudukan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh; dan
d. hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pendidikan Kewarganegaraan
a. sejarah kelahiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. fungsi dan Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. norma, aturan, hak dan kewajiban warga negara, dan kelembagaan negara;
d. tata urutan Peraturan Perundang-undangan;
e. keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika;
f. keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan bermasyarakat tingkat lokal, nasional, dan global;
g. pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya bangsa; dan
h. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks Wawasan Nusantara.
4. Bahasa
a. Bahasa Indonesia
1) strategi menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan mempresentasikan serta menulis pada peringkat semenjana (sedang);
2) strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang lain dan/atau menghindari konflik sesuai konteks sosial budaya masyarakat;
3) bentuk, ciri, dan akurasi informasi dalam teks nonfiksi yang netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman ;
4) bentuk, ciri, dan elemen estetika dalam teks fiksi yang netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;
5) kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks;
6) kosakata bahasa Indonesia yang erat kaitannya dengan konteks keluarga, lingkungan sekolah, dan/atau lingkungan masyarakat;
7) struktur sastra dalam teks sastra;
8) penanda kebahasaan dalam berbagai jenis teks;
9) aspek nonverbal dalam teks; dan
10) struktur dan kohesi teks dalam wujud lisan, tulis, visual, dan/atau multimodal yang disajikan melalui media cetak, elektronik, dan/atau digital.
b. Bahasa Inggris
1) teks interaksional dan transaksional dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, dan/atau lingkungan di Indonesia;
2) teks multimodal, berbagai jenis teks, dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, dan/atau lingkungan di Indonesia;
3) kosakata, kalimat, dan ungkapan yang lazim digunakan dalam teks dengan konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, dan/atau lingkungan di Indonesia;
4) unsur kebahasaan dalam ragam teks multimodal;
5) ragam budaya pada konteks diri sendiri, keluarga dan/atau lingkungan di Indonesia dalam teks multimodal;
6) gambar bergerak dan/atau tidak bergerak dalam teks sebagai bagian dari literasi visual;
7) strategi analisis isi teks; dan
8) proses menulis teks multimodal.
c. Bahasa Daerah
1) menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan mempresentasikan dan/atau menulis yang dapat dikembangkan sesuai konteks daerah masing-masing; dan
2) lingkup materi bahasa daerah disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
5. Matematika
a. pengenalan bilangan real serta operasinya;
b. pemahaman rasio (termasuk skala, proporsi, dan laju perubahan) dan penerapannya dalam penyelesaian masalah;
c. bentuk, persamaan, dan pertidaksamaan aljabar digunakan untuk menyelesaikan masalah (linear satu variabel dan sistem persamaan linear dua variabel);
d. relasi dan fungsi (domain, kodomain, range) disajikan dalam bentuk-bentuk untuk menganalisis dan menyelesaikan masalah yang mencakup pemahaman dan aplikasi fungsi linear serta pengenalan fungsi nonlinear;
e. luas permukaan dan volume bangun ruang dapat ditentukan untuk menyelesaikan masalah kontekstual;
f. konsep dasar geometri, seperti hubungan antarsudut, sifat-sifat kekongruenan dan kesebangunan, transformasi tunggal, dan teorema Pythagoras diterapkan untuk menyelesaikan masalah;
g. interpretasi data melalui berbagai tampilan data dan ukuran pemusatan; dan
h. peluang dan frekuensi relatif satu kejadian diterapkan pada suatu percobaan sederhana.
6. Ilmu Pengetahuan Alam
a. pengamatan dan pengukuran menggunakan alat bantu, identifikasi pertanyaan ilmiah secara mandiri, eksperimen, pengolahan dan peningkatan kualitas data, refleksi dan penyimpulan, serta komunikasi hasil penyelidikan secara sistematis;
b. sistem organisasi kehidupan, interaksi antar makhluk hidup dan lingkungannya, upaya-upaya mitigasi pencemaran lingkungan dan perubahan iklim, pewarisan sifat, dan penerapan bioteknologi;
c. konsep gerak dan gaya serta penerapannya;
d. sifat zat, perubahan fisika dan kimia pada zat, serta pengaruh kalor dan perpindahannya;
e. energi dan pemanfaatan proses perubahan bentuk energi;
f. gelombang dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari;
g. pemanfaatan zat aditif dan adiktif secara bijaksana;
h. gejala kemagnetan dan kelistrikan serta pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari;
i. struktur bumi, perubahan kondisi alam di permukaan bumi, dan upaya mengurangi risiko bencana; dan
j. posisi relatif bumi-bulan-matahari dalam sistem tata surya.
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
a. perilaku manusia sebagai warga negara dan dunia dalam memenuhi kebutuhan hidup yang dikaitkan dengan hak dan kewajiban serta penggunaan teknologi di era global;
b. perkembangan kehidupan nenek moyang bangsa Indonesia dan toponimi dalam sejarah untuk mengasah kesadaran dan berpikir dari berbagai perspektif, serta menggunakan pengetahuan tersebut secara berkelanjutan;
c. sosialisasi dan interaksi antar sesama anggota masyarakat majemuk yang memengaruhi perubahan sistem sosial budaya baik di tingkat lokal maupun global serta cara menghadapi dampaknya dalam rangka menjaga kebinekaan serta integrasi bangsa;
d. kondisi geografis astronomis sekitar, lokal, dan global yang memengaruhi keberagaman potensi sumber daya alam serta pemanfaatannya untuk pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
8. Seni dan Budaya
a. pengembangan karya seni dan budaya untuk mengekspresikan diri menggunakan alat atau bahan sederhana;
b. pengembangan bentuk seni dan budaya melalui pengalaman kontekstual;
c. interpretasi dan refleksi efektifitas karya seni dan budaya yang sudah ada;
d. pengembangan kreativitas seni dan budaya untuk merespons berbagai peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat secara artistik;
e. penyajian karya seni dan budaya dari hasil interpretasi, refleksi ragam bentuk, dan hasil pengembangan kreatifitas; dan
f. pendokumentasian proses interpretasi dan refleksi efektifitas seni dan budaya, proses pengembangan kreativitas seni dan budaya, dan proses menyajikan karya seni dan budaya.
9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga
a. penghalusan keterampilan gerak dan transfernya ke dalam berbagai situasi gerak, peragaan strategi gerak dan konsep gerak untuk pencapaian keterampilan gerak, dan pembuktian strategi gerak yang efektif dalam berbagai situasi gerak;
b. investigasi modifikasi permainan dan aktivitas fisik yang mendukung fair play dan partisipasi inklusif. Penerapan kepemimpinan, kolaborasi, dan proses pengambilan keputusan kelompok ketika berpartisipasi di dalam berbagai aktivitas jasmani;
c. partisipasi dalam aktivitas jasmani dan identifikasi reaksi tubuh terhadap berbagai tingkat intensitas. Partisipasi dalam aktivitas jasmani yang menyehatkan di luar ruang dan/atau lingkungan alam dan sumber daya yang dibutuhkan. Strategi peningkatan aktivitas jasmani dan pencegahan perilaku malas gerak (sedenter); dan
d. risiko kesehatan akibat gaya hidup dan rancangan tindakan pencegahan melalui aktivitas jasmani berdasarkan rekomendasi otoritas kesehatan. Rancangan pilihan makanan sehat berdasarkan analisis kandungan gizi sesuai kebutuhan aktivitas jasmani. Praktik prosedur untuk menangani cedera yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan berdasarkan prinsip pertolongan pertama.
10. Muatan Lokal
a. Lingkup materi muatan lokal dikembangkan berdasarkan potensi dan keunikan lokal; dan
b. ruang lingkup materi muatan lokal disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
E. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
1. Materi Umum
a) pembinaan hidup sehat;
b) adaptasi;
c) keselamatan diri;
d) pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran; dan
e) pengembangan kemandirian.
2. Materi Khusus
a. Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas sensorik meliputi:
1) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas netra mencakup materi orientasi dan mobilitas, sikap sosial, dan Sistem Simbol Braille Indonesia (SSBI); dan
2) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas rungu mencakup materi pengembangan komunikasi, dan pengembangan persepsi bunyi dan irama.
b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas intelektual mencakup pengembangan diri.
c) bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas fisik mencakup pengembangan gerak.
d) bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas mental mencakup:
1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku; dan
2) pengembangan sensorik motorik.
Ruang lingkup materi keterampilan pilihan untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, meliputi:
- prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- penyiapan pembuatan produk/hasil karya/jasa;
- proses pembuatan produk/hasil karya/jasa;
- penyelesaian akhir; dan
- pelayanan prima kepada pelanggan.
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
RUANG LINGKUP MATERI JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
A. Latar Belakang
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan. Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran. Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah atas/madrasah aliyah.
Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.
Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun
bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan
bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.
Pengembangan Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan mengacu pada standar kompetensi lulusan yang difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri, siap masuk ke dunia kerja, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut yang relevan dengan kejuruannya.
Standar Isi SMK/MAK terdiri atas ruang lingkup materi bagian umum dan bagian kejuruan. Ruang lingkup bagian umum dikembangkan setara dengan (SMA/MA). Ruang lingkup bagian kejuruan diorganisasikan berdasarkan spektrum keahlian dan mengacu pada standar kompetensi kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Adapun yang dimaksud dengan Spektrum Keahlian adalah rangkaian keahlian berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja Spektrum Keahlian terdiri atas: Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Konsentrasi Keahlian.
Bidang Keahlian adalah pengelompokkan program keahlian berdasarkan kompetensi pada sektor usaha sesuai perkembangan dunia kerja. Program Keahlian adalah pengelompokkan konsentrasi keahlian berdasarkan kompetensi profesi sejenis atau sub-sektor usaha. Pada ruang lingkup materi program keahlian terdapat materi esensial dari konsentrasi keahlian.
Konsentrasi Keahlian adalah kumpulan kompetensi yang relevan dengan satu atau lebih jabatan atau lingkup profesi tertentu.
B. Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa/Paket C/Bentuk Lain yang Sederajat
1. Pendidikan Agama
a. Pendidikan Agama Islam
1) Al-Qur'an dan hadis meliputi ayat dan hadis pilihan tentang tema tertentu;
2) akidah meliputi beberapa cabang iman dan keterkaitan antara iman, Islam, dan ihsan;
3) akhlak meliputi penyakit hati, penyakit sosial, adab bermasyarakat dan etika digital;
4) fikih meliputi sumber hukum Islam, prinsip dasar hukum Islam (al-kulliyāt al-khamsah), ketentuan ibadah dan muamalah; dan
5) sejarah peradaban Islam meliputi sejarah Islam di Indonesia, peran organisasi Islam dan peran tokoh ulama dalam penyebaran Islam.
b. Pendidikan Agama Kristen
1) Allah Berkarya
a) Allah Pencipta meliputi: manusia, rasio, dan kepekaan hati nurani;
b) Allah Pemelihara meliputi: ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), kebudayaan, dan tanggung jawab sosial;
c) Allah Penyelamat meliputi: keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara; dan
d) Allah Pembaharu meliputi: Roh Kudus, pembaharuan, dan pemulihan.
2) Manusia dan Nilai-nilai Kristiani
a) hakikat manusia meliputi: pertumbuhan diri, tantangan, tokoh-tokoh inspiratif, dan perdamaian; dan
b) nilai-nilai Kristiani meliputi: sosial kemasyarakatan, negara, dan perdamaian.
3) Gereja dan Masyarakat Majemuk
a) Gereja meliputi: sejarah, hubungan inter dan antar umat beragama, ras, etnis dan gender, dan diskriminasi; dan
b) masyarakat majemuk meliputi: transformasi sosial dan multikulturalisme.
4) Alam dan Lingkungan Hidup
a) alam dan lingkungan hidup meliputi: kerusakan alam, pemanasan global, pelestarian, dan keberlanjutan hidup; dan
b) tanggung jawab manusia meliputi: keutuhan ciptaan dan ugahari.
c. Pendidikan Agama Katolik
1) Pribadi Peserta Didik
a) manusia makhluk pribadi, bermartabat luhur sebagai Citra Allah. Setiap orang saling menghargai martabat pribadi sesamanya;
b) manusia makhluk otonom. Otonomi manusia hendaknya sesuai dengan kehendak Allah; dan
c) panggilan hidup manusia: panggilan hidup berkeluarga, hidup bakti/religius, dan karya/profesi.
2) Yesus Kristus
a) misi utama Yesus Kristus mewartakan dan memperjuangkan terwujudnya Kerajaan Allah di dunia menghadapi berbagai tantangan dan risiko penderitaan, dan kebangkitan serta
kenaikan-Nya ke surga;
b) Roh Kudus membimbing Gereja melalui pribadi-pribadi para pemimpin Gereja dan tiap orang yang sudah memperoleh pencurahan Roh Kudus;
c) sumber ajaran iman Gereja Katolik adalah Kitab Suci, Tradisi Apostolik, dan Magisterium; dan
d) iman yang hidup dan berdampak. Manusia zaman ini menghadapi tantangan hidup beriman yang serius, Yesus menjadi sahabat dan tokoh idola dalam pengembangan diri dan hidup berpolakan pada pribadi Yesus Kristus.
3) Gereja
a) paham Gereja yang selalu berkembang. Gereja sebagai umat Allah dan sebagai persekutuan yang terbuka;
b) sifat-sifat Gereja: Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik;
c) anggota Gereja: kaum hierarki dan kaum awam; dan
d) karya pelayanan Gereja: Kerygma, Koinonia, Liturgia, Diakonia, dan Martyria.
4) Masyarakat
a) hubungan Gereja dan dunia. Gereja Katolik menyadari bahwa dirinya merupakan bagian integral dari dunia/masyarakat dengan segala konsekuensinya;
b) ancaman degradasi nilai hidup bersama saat ini. Umat Katolik dipanggil untuk bekerja sama dengan semua pihak mengokohkan kembali nilai-nilai penting dalam hidup bersama sesuai dengan kehendak Allah;
c) ancaman terhadap nilai hidup manusia. Kurangnya penghargaan manusia terhadap nilai hidup. Gereja dipanggil untuk mewartakan bahwa hidup itu milik Allah yang harus dibela dan dihormati. Gereja dipanggil untuk menyerukan kembali gerakan “pro-life”;
d) pluralitas agama dan persaudaraan sejati. Pluralitas dalam agama dan kepercayaan sesungguhnya merupakan anugerah Allah dan perlu membangun persaudaraan sejati antar sesama; dan
e) panggilan menjadi 100% Katolik dan 100% Indonesia. Hidup sebagai warga gereja yang baik dan sekaligus warga negara yang baik seturut kehendak Allah.
d. Pendidikan Agama Hindu
1) Kitab Suci Weda yang meliputi: Dharmasastra, kodifikasi Weda, dan Upanisad;
2) Sraddha dan Bhakti yang meliputi: Karmaphala, Punarbhawa, Darsana, dan Moksa;
3) susila yang meliputi: Catur Warna, ajaran Keluarga Sukhinah, dan karakter Kepemimpinan Hindu;
4) acara yang meliputi: Yadnya dalam Ramayana dan Mahabharata, Seni Keagamaan Hindu, Yogacara, Mantra, Yantra, dan Tantra; dan
5) sejarah Agama Hindu yang meliputi: Corak Keagamaan Hindu di dunia dan Sejarah Organisasi Keagamaan Hindu di Indonesia.
e. Pendidikan Agama Buddha
1) sejarah: penyiaran dan sejarah Agama Buddha, tokoh pendukung Agama Buddha, pelaku sejarah Buddhis, budaya Buddhis, keragaman agama dan bangsa, komunikasi lintas budaya, lintas aliran agama Buddha, dan meditasi;
2) ritual: meditasi ketenangan batin, upacara keagamaan, kebijaksanaan, serta menghargai orang lain; dan
3) etika: nilai-nilai moderasi, nilai-nilai Hukum Kebenaran Mutlak, ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai Agama Buddha, sosial dan budaya, alam semesta, alam kehidupan, dan masalah kehidupan.
f. Pendidikan Agama Khonghucu
1) Keimanan, meliputi: penciptakan alam semesta, Jalan Suci Tiān (Tiāndào 天道) dan Hukum Suci Tiān (Tiānlĭ 天理), prinsip Yinyang, zhōngshù (忠恕), Tiān Zhī Mùduó (天之木铎), teladan para nabi, shénmíng (神明), dan leluhur;
2) Kitab Suci, meliputi: Kitab suci yang pokok (Sìshū 四书), kitab suci yang mendasari (Wŭjīng 五经),i wŭcháng (五常), dan wŭlún (五伦);
3) Tata Ibadah, meliputi: hakikat sembahyang, hari raya keagamaan, dan atribut rohaniwan;
4) Perilaku Junzi, meliputi: Kebersamaan Agung (Da Dong); membina diri, menghargai perbedaan, dan bersikap harmonis; dan
5) Sejarah Suci, meliputi: kisah, nilai dan karya para nabi, muridmurid Nabi Kŏngzĭ (孔子i), Mengzi (孟子), raja suci serta tokohtokoh Khonghucu, dan sejarah Khonghucu di dunia.
2. Pendidikan Pancasila
a. cara pandang pendiri negara tentang dasar negara;
b. kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
c. sila-sila Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh; dan
d. peluang dan tantangan Pancasila dalam kehidupan global.
3. Pendidikan Kewarganegaraan
a. periodesasi pemberlakuan Undang-Undang Dasar di Indonesia;
b. proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam era keterbukaan informasi;
c. pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan solusinya;
d. semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial bangsa Indonesia;
e. gotong royong sebagai perwujudan sistem ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan;
f. peran Indonesia dalam hubungan internasional;
g. perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan nasional;
h. ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia; dan
i. bentuk negara, sistem pemerintahan, dan hubungan antarlembaga negara.
4. Bahasa
a. Bahasa Indonesia
1) strategi menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan mempresentasikan, serta menulis pada peringkat Madya;
2) strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang lain dan/atau menghindari konflik dalam teks kompleks sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat;
3) bentuk, ciri, akurasi informasi, dan bias informasi dalam teks nonfiksi kompleks yang netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;
4) bentuk, ciri, dan elemen estetika dalam teks fiksi kompleks yang netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;
5) kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks kompleks;
6) kosakata bahasa Indonesia yang erat kaitannya dengan konteks sekolah, masyarakat, dan/atau bangsa;
7) struktur sastra dalam teks sastra kompleks;
8) penanda kebahasaan dalam berbagai jenis teks kompleks
9) aspek nonverbal dalam teks kompleks; dan
10) struktur dan kohesi teks kompleks dalam wujud lisan, tulis, visual, dan multimodal yang disajikan melalui media cetak, elektronik, dan/atau digital.
b. Bahasa Inggris
1) teks interaksional dan transaksional dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, lingkungan di Indonesia, dan/atau negara lain;
2) teks multimodal, berbagai jenis teks yang lebih kompleks dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, lingkungan di Indonesia dan/atau negara lain;
3) kosakata, kalimat, dan ungkapan yang spesifik digunakan dalam teks dengan konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, lingkungan di Indonesia dan/atau negara lain;
4) bahasa literal dan/atau figuratif dalam teks;
5) elemen berbahasa nonverbal;
6) unsur kebahasaan dalam ragam teks multimodal;
7) ragam budaya di Indonesia dan/atau negara lain dalam teks multimodal;
8) strategi analisis dan evaluasi isi teks; dan
9) proses menulis teks multimodal.
c. Bahasa Daerah
1) menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan mempresentasikan dan/atau menulis yang dapat dikembangkan sesuai konteks daerah masing-masing; dan
2) lingkup materi bahasa daerah disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
5. Matematika
a. operasi berbagai jenis bilangan termasuk bilangan pangkat serta kegunaannya dalam berbagai konteks yang sesuai;
b. penerapan barisan dan deret aritmetika dan geometri untuk menggeneralisasi pola bilangan;
c. penyelesaian persamaan (termasuk kuadrat dan eksponensial) dan sistem persamaan linear dan sistem pertidaksamaan linear untuk menentukan solusi dari permasalahan;
d. aplikasi perbandingan trigonometri pada segitiga siku-siku untuk menentukan sudut dan jarak atau tinggi;
e. penerapan matriks untuk merepresentasi dan menyederhanakan data;
f. pemodelan situasi dalam bentuk matematis dengan menggunakan fungsi dan sifat-sifatnya;
g. penyelidikan dan perbandingan data berdasarkan ukuran pemusatan dan ukuran penyebaran; dan
h. pemahaman peluang berdasarkan konsep permutasi dan kombinasi untuk membuat prediksi.
6. Ilmu Pengetahuan Alam
a. Fisika
1) akurasi pengamatan dan pengukuran dengan alat bantu, penyusunan hipotesis dan pengendalian variabel, pengolahan dan analisis data, refleksi, penyimpulan, dan evaluasi hasil serta komunikasi ilmiah secara sistematis;
2) kinematika dan dinamika;
3) pemanfaatan sumber energi alternatif;
4) hukum-hukum Fluida dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari
5) kalor dan Termodinamika serta pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari
6) gejala gelombang dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari;
7) listrik dan elektromagnetisme;
8) teori dasar fisika modern; dan
9) teori dasar digital dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Kimia
1) struktur atom, tabel periodik dan sifat keperiodikan unsur;
2) ikatan kimia, hukum-hukum dasar kimia serta penerapannya dalam reaksi kimia dan perhitungan kimia;
3) dinamika kimia mencakup laju reaksi dan kesetimbangan kimia serta aplikasinya;
4) dinamika perubahan kimia meliputi laju reaksi dan kesetimbangan kimia;
5) transformasi energi mencakup termokimia, energetika, dan elektrokimia; dan
6) senyawa karbon dan hidrokarbon serta pemanfaatannya.
c. Biologi
1) ekosistem, keanekaragaman hayati, dan pelestariannya;.
2) bioproses pada tingkat sel yang mencakup struktur sel, pembelahan sel, transpor pada membran, sintesis protein dan metabolisme yang mendukung keberlangsungan makhluk hidup;
3) keterkaitan antar sistem organ dalam tubuh untuk merespon stimulus internal dan eksternal;
4) pertumbuhan dan perkembangan pada makhluk hidup;
5) pewarisan sifat berdasarkan hukum Mendel dan pemecahan masalah kehidupan sehari-hari berkaitan dengan pewarisan sifat;
6) virus dan perannya dalam kehidupan manusia;
7) bioteknologi untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia; dan
8) teori evolusi makhluk hidup dan perkembangannya.
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
a. Sosiologi
1) fungsi sosiologi sebagai ilmu dan penerapannya dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial;
2) ragam gejala sosial yang ada di dalam masyarakat;
3) keberagaman dan kearifan lokal dalam rangka menjaga kebinekaan serta integrasi bangsa;
4) globalisasi di era teknologi digital memengaruhi perubahan sosial budaya sehingga diperlukan kesiapan dari individu dan masyarakat untuk menyikapi perubahan tersebut; dan
5) rancangan penelitian sosial dalam bentuk rencana tertulis yang berisi gambaran singkat tentang pokok-pokok perencanaan seluruh penelitian yang tertuang dalam suatu kesatuan naskah secara ringkas, jelas, dan utuh sebagai aplikasi teori-teori sosiologi.
b. Geografi
1) konsep dasar ilmu geografi dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari;
2) peta dan kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari;
3) dampak dan pemanfaatan fenomena geosfer bagi kehidupan;
4) posisi strategis Indonesia serta pengaruhnya terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya;
5) pola keanekaragaman hayati Indonesia serta dunia dan menjaga kelestariannya;
6) kependudukan di Indonesia;
7) mitigasi bencana serta hubungannya dalam menjaga lingkungan hidup; dan
8) kewilayahan dan pembangunan dalam kehidupan.
c. Ekonomi
1) esensi ilmu ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2) pengetahuan serta keterampilan keuangan dan akuntansi keuangan dasar dalam kehidupan manusia;
3) perkembangan mikroekonomi mencakup struktur pasar, kegagalan pasar, harga dan kompetisi, ekonomi konvensional dan syariah serta penerapan di era ekonomi digital; dan
4) makroekonomi mencakup permintaan dan penawaran agregat, pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, anggaran negara dan anggaran daerah, inflasi, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, pengangguran serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.
d. Sejarah
1) pengantar ilmu sejarah dan penerapannya dalam berbagai peristiwa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari;
2) perkembangan masyarakat masa pra-aksara, jalur rempah, kerajaan Hindu-Buddha, dan kerajaan Islam di kepulauan Nusantara serta pengaruhnya terhadap pembentukan identitas bangsa Indonesia di masa kini dan masa depan;
3) kolonialisme dan perlawanan bangsa Indonesia serta pengaruhnya terhadap penguatan identitas bangsa Indonesia;
4) pendudukan Jepang, proklamasi kemerdekaan dan upaya mempertahankan kemerdekaan serta nilai-nilai yang harus diteladani dalam mengisi kemerdekaan Indonesia; dan
5) perkembangan Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Pemerintahan Orde Baru, dan Pemerintahan Reformasi sampai sekarang.
e. Antropologi
1) pengantar antropologi dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; dan
2) antropologi sebagai sarana untuk menjaga kebinekaan dan integrasi bangsa.
8. Seni dan Budaya
a. pengembangan karya seni dan budaya berdasarkan hasil interpretasi dan refleksi efektitas karya seni dan budaya yang sudah ada;
b. pengkajian karya seni dan budaya yang sudah ada dengan peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat;
c. penciptaan karya seni dan budaya untuk mengekspresikan diri;
d. penciptaan karya seni dan budaya dari hasil interprestasi pengalaman pribadi yang dikaitkan dengan peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat;
e. apresiasi hasil karya seni dan budaya sebagai upaya olah rasa; dan
f. pendokumentasian proses penciptaan dan hasil karya seni dan budaya.
9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga
a. evaluasi keterampilan gerak spesifik di dalam berbagai situasi gerak yang menantang untuk meningkatkan kinerja gerak. Evaluasi strategi gerak melintasi berbagai situasi gerak yang baru dan menantang. Evaluasi strategi gerak yang telah dikuasai dalam situasi gerak baru yang menantang. Evaluasi konsep gerak dan dampak tiap konsep pada capaian keterampilan gerak;
b. evaluasi fair play dan refleksi pengaruh perilaku etis terhadap capaian aktivitas jasmani bagi individu dan kelompok. Evaluasi strategi pengambilan keputusan dalam kerja tim yang mempertunjukkan keterampilan kepemimpinan dan kolaborasi;
c. partisipasi dalam aktivitas kebugaran dan evaluasi dampak partisipasi yang teratur terhadap kesehatan. Partisipasi dalam aktivitas kebugaran di luar ruang dan/atau lingkungan alam dan evaluasi strategi peningkatan pemanfaatannya. Evaluasi efektivitas strategi peningkatan aktivitas kebugaran untuk kesehatan; dan
d. advokasi gaya hidup aktif dan sehat melalui aktivitas jasmani menggunakan berbagai media. Advokasi makanan sehat dan bergizi seimbang kepada orang lain sesuai kebutuhan aktivitas jasmaninya. Praktik tindakan Resusitasi Jantung-Paru (RJP) sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai upaya penyelamatan hidup.
10. Muatan Lokal
a. lingkup materi muatan lokal dikembangkan berdasarkan potensi dan keunikan lokal; dan
b. ruang lingkup materi muatan lokal disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Paket C/Bentuk Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
1. Materi Umum
a. pembinaan hidup sehat;
b. adaptasi;
c. pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran;
d. keselamatan diri; dan
e. pengembangan kemandirian.
2. Materi Khusus
a. Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas sensorik meliputi:
1) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas netra mencakup materi orientasi dan mobilitas, sikap sosial, dan pengembangan komunikasi meliputi pemanfaatan Sistem Simbol Braille Indonesia (SSBI).
2) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas rungu mencakup materi pengembangan komunikasi dan pengembangan persepsi bunyi dan irama.
b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas intelektual mencakup pengembangan diri.
c. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas fisik mencakup pengembangan gerak.
d. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas mental mencakup:
1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku; dan
2) pengembangan sensorik motorik.
Ruang lingkup materi keterampilan pilihan untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Paket C/Bentuk Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, meliputi:
1. prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
2. penyiapan pembuatan produk/hasil karya/jasa;
3. proses pembuatan produk/hasil karya/jasa;
4. penyelesaian akhir; dan
5. pelayanan prima.
D. Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan/Bentuk Lain yang Sederajat
1. Teknologi Konstruksi dan Properti
a. Teknik Perawatan Gedung
1) Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter kerja berbasis industri; dan
2) bisnis dan peluang kewirausahaan di bidang bangunan sipil meliputi teori dan praktik kewirausahaan yang menghasilkan produk kreatif dan inovatif.
b. Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) bisnis dan peluang kewirausahaan di bidang bangunan sipil meliputi teori dan praktik kewirausahaan yang menghasilkan produk kreatif dan inovatif;
3) wawasan seputar profesi dan peluang kerja serta perkembangan teknologi terbarukan yang memperhatikan, antara lain: isu global, green building, dan sustainable building;
4) dasar-dasar konstruksi dan perawatan bangunan sipil;
5) gambar konstruksi bangunan sipil;
6) mekanika teknik;
7) teknik survei dan pemetaan pekerjaan bangunan sipil;
8) teknik pelaksanaan, pengawasan, dan perawatan pekerjaan bangunan sipil; dan
9) estimasi biaya perencanaan pekerjaan dan perawatan.
c. Teknik Konstruksi dan Properti
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) bisnis dan peluang kewirausahaan di bidang teknik konstruksi dan properti;
3) wawasan seputar profesi dan peluang kerja serta perkembangan teknologi terbarukan yang memperhatikan, antara lain: isu global, green building, dan sustainable building;
4) dasar-dasar teknik konstruksi dan properti;
5) teknik konstruksi dan perumahan, meliputi: perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi properti, pengawasan pekerjaan konstruksi properti, pekerjaan perawatan dan perbaikan gedung serta sistem utilitas bangunan gedung; dan
6) estimasi biaya pekerjaan konstruksi dan properti serta manajemen proyek.
d. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri dalam penerapan budaya mutu dan manajemen proyek;
2) teori dan praktik kewirausahaan serta peluang kerja yang menghasilkan produk/jasa berdasarkan kebutuhan pasar dalam bidang desain pemodelan dan informasi bangunan;
3) perkembangan teknologi terbarukan yang memperhatikan antara lain green material, green building, sustainable building, dan isu global lainnya;
4) dasar-dasar desain pemodelan dan informasi bangunan dengan teknologi Building Information Modelling (BIM);
5) gambar pemodelan dan informasi bangunan dengan menggunakan teknologi BIM, meliputi: gambar arsitektur, gambar struktur, gambar interior dan eksterior gedung, gambar
konstruksi jalan dan jembatan yang relevan dengan dunia kerja;
6) teknik konstruksi utilitas bangunan gedung dan sistem plumbing dengan menggunakan teknologi BIM pada bangunan sederhana; dan
7) estimasi biaya konstruksi dalam perencanaan bangunan dengan menggunakan teknologi BIM.
e. Teknik Furnitur
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) bisnis dan peluang kewirausahaan yang menghasilkan produk kreatif dan inovatif;
3) wawasan seputar profesi dan peluang kerja serta perkembangan teknologi terbarukan;
4) dasar-dasar teknik furnitur;
5) gambar furnitur;
6) estimasi biaya furnitur;
7) teknik pembuatan furnitur, meliputi: pembahanan, konstruksi, dan perakitan; dan
8) teknik finishing furnitur.
2. Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
a. Teknik Mesin
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang teknik mesin dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam karakter kerja berbasis prosedur dalam industri;
2) pengembangan kewirausahaan dan teknologi produksi di bidang teknik mesin;
3) dasar-dasar teknik mesin mencakup pengetahuan bahan, teknologi proses cutting dan non-cutting konvensional dan non konvensional, gambar teknik mesin, kerja bangku, alat ukur, pengelasan dasar, dan sistem mekanik industri; dan
4) gambar teknik manufaktur mencakup juga desain gambar menggunakan Computer-Aided Design/ Computer-Aided Manufacturing (CAD/CAM), sistem pendukung CAD untuk gambar 2D/3D, pembuatan gambar 2D/3D, pengeditan gambar 2D/3D, penyimpanan gambar 2D/3D, dan pencetakan gambar 2D/3D sesuai dengan prosedur.
b. Teknik Otomotif
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup budaya kerja dan etos kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis Dunia Usaha/ Dunia Industri
2) teknik otomotif mencakup bisnis, kewirausahaan, produksi, industri, pemeliharaan, perbaikan, perubahan teknologi, perubahan energi, elektronika otomotif serta sistem hidrolik dan pneumatik pada bidang otomotif yang disesuaikan dengan Dunia Usaha/Dunia Industri; dan
3) pembacaan gambar, penggunaan peralatan di industri atau bengkel otomotif yang disesuaikan dengan prosedur yang berlaku pada Dunia Usaha/Dunia Industri.
c. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya kerja industri;
2) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan, pengelolaan bengkel, serta isu-isu terkini di teknik pengelasan dan fabrikasi logam;
3) dasar teknik pengelasan dan fabrikasi logam; dan
4) pengelasan dan fabrikasi logam lanjut serta penerapan mutu.
d. Teknik Logistik
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya kerja industri;
2) perkembangan teknik logistik, dunia kerja, kewirausahaan, dan isu-isu global;
3) proses pengelolaan usaha bidang teknik logistik yang mencakup pengembangan ide, perhitungan, dan pengendalian resiko usaha; dan
4) aktivitas penunjang logistik yang menunjang pengurusan logistik.
e. Teknik Elektronika
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya kerja industri;
2) perkembangan industri dan proses produksi pada industri manufaktur dan rekayasa elektronika, teknik digitalisasi di industri, product life cycle, isu pemanasan global, waste control, perubahan iklim, dan aspek-aspek ketenagakerjaan;
3) karakteristik komponen elektronika pasif dan aktif, komponen sensor, dan penerapan komponen-komponen tersebut pada rangkaian elektronika analog dan rangkaian elektronika digital serta mikrokomputer yang mendasari aplikasi elektronika;
4) pengembangan kewirausahaan di bidang elektronika;
5) penggunaan dan pengelolaan/perawatan perkakas tangan, menggambar teknik, merangkai komponen elektronika, alat ukur pada bidang elektronika dan mesin-mesin listrik, elektronika, dan instrumentasi;
6) proses bisnis bidang manufaktur dan rekayasa elektronika secara menyeluruh pada berbagai industri, perawatan peralatan produksi, dan pengelolaan sumber daya manusia dengan memperhatikan potensi dan kearifan lokal; dan
7) pemrograman sistem elektronika tertanam (embedded system), dan implementasi Internet of Things (IoT).
f. Teknik Pesawat Udara
1) keselamatan dan kesehatan kerja dan budaya kerja industri;
2) profil pekerjaan (job profile), peluang usaha, proses produksi, serta isu-isu global;
3) pengetahuan dasar gambar teknik pesawat udara;
4) pengetahuan basic aircraft technical and knowledge mencakup airframe powerplant dan electrical avionic serta pedoman peraturan keselamatan penerbangan sipil atau Civil Aviation
Safety Regulation (CASR); dan
5) pengembangan kewirausahaan dalam bidang teknik pesawat udara.
g. Teknik Konstruksi Kapal
1) Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya kerja industri;
2) perkembangan proses produksi pada industri manufaktur dan rekayasa perkapalan mulai dari teknologi konvensional sampai dengan teknologi modern;
3) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan pada pengelolaan usaha, pengelolaan bengkel serta isu terkini;
4) gambar teknik, detail sketsa, perletakan gambar, notasi, dan simbol pengerjaan;
5) dasar penggunaan CAD mulai dari sistem pendukung untuk gambar, proses pembuatan, dan penyimpanan sampai dengan pencetakan sesuai ukuran yang dikehendaki; dan
6) dasar-dasar teknik perkapalan yang meliputi pengenalan bahan, dasar-dasar kerja bangku, pembacaan gambar, penggunaan alat ukur dasar, pengoperasian mesin konvensional, mesin non konvensional, teori bangunan kapal, dan teknologi bangunan baru serta perlengkapan kapal.
h. Kimia Analisis
1) Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja diwujudkan dalam sikap/karakter dan budaya kerja berbasis industri;
2) perkembangan dunia kerja, meliputi: pengenalan proses bisnis, perkembangan teknologi terbaru, dan isu-isu global;
3) wawasan tentang profesi dan jenjang karir serta peluang wirausaha di bidang produk dan jasa analisis; dan
4) dasar-dasar analisis yang mencakup juga pengetahuan dasar di bidang kimia analisis secara konvensional sampai modern dan teknik dasar bekerja di laboratorium kimia.
i. Teknik Kimia Industri
1) Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) proses bisnis secara menyeluruh bidang kimia industri;
3) konsep teknik kimia industri, meliputi: kimia dasar, teknik dasar pekerjaan laboratorium kimia, dasar mikrobiologi, dan dasar teknik kimia industri; dan
4) perkembangan teknologi, isu-isu global, profesi, kewirausahaan, dan peluang usaha di bidang teknik kimia industri.
j. Teknik Tekstil
1) Keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja diwujudkan dalam sikap/karakter dan budaya kerja berbasis industri;
2) bahan tekstil meliputi serat tekstil, benang dan kain; dan
3) teknik tekstil yang mencakup proses bisnis tekstil mulai dari bahan baku sampai dengan penggunaan produk tekstil, perkembangan teknologi bidang tekstil, proses pemintalan serat buatan, pembuatan benang stapel, pembuatan kain, penyempurnaan tekstil, dan pemeriksaan mutu bahan tekstil serta kewirausahaan bidang tekstil.
3. Energi dan Pertambangan
a. Teknik Ketenagalistrikan
1) kieselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya kerja industri;
2) proses bisnis pada bidang teknik ketenagalistrikan;
3) perkembangan industri ketenagalistrikan yang mengalami transformasi, digitalisasi, IoT, dan peralatan-peralatan cerdas;
4) pengetahuan karakteristik dari komponen dan bahan listrik, konsep dasar listrik dan elektronika, teknik digital dan penerapannya pada rangkaian listrik;
5) aplikasi gambar kerja pada bidang ketenagalistrikan;
6) praktik dasar yang terkait dengan proses kerja dan teknologi yang diaplikasikan dalam bidang ketenagalistrikan;
7) peralatan kerja dan penerapan alat ukur serta alat uji kelistrikan; dan
8) profesi dan kewirausahaan serta peluang usaha di bidang ketenagalistrikan.
b. Teknik Energi Terbarukan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang teknik energi terbarukan dengan budaya kerja industri diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri energi terbarukan;
2) proses bisnis pada bidang energi terbarukan;
3) wawasan mengenai dunia kerja, kewirausahaan, dan isu-isu global di bidang energi terbarukan yang ramah lingkungan;
4) pengetahuan dasar yang diperlukan pada pekerjaan teknik energi terbarukan;
5) pengetahuan mengenai gambar teknik dalam pekerjaan teknik energi terbarukan;
6) pengetahuan mengenai penggunaan alat ukur dan alat uji pada pekerjaan teknik energi terbarukan; dan
7) pengetahuan mengenai proses konversi energi terbarukan.
c. Teknik Geospasial
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) proses bisnis yang meliputi cara kerja di bidang teknik geospasial;
3) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan, serta isu-isu terkini di bidang teknik geospasial;
4) pengetahuan dasar teknik geospasial mencakup dasar-dasar gambar teknik dan peta dasar;
5) teknik geospasial dasar dan pengetahuan alat serta aplikasi di bidang geospasial; dan
6) pengambilan, pengolahan dan penyajian data menggunakan survei terestris, penginderaan jauh, sistem informasi geografis, dan pembuatan peta dasar.
d. Teknik Geologi Pertambangan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) proses bisnis yang meliputi cara kerja di bidang teknik geologi pertambangan;
3) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan di bidang geologi pertambangan berpedoman pada “good mining practice”;
4) pengetahuan dasar geologi pertambangan mencakup juga dasar-dasar geologi dan dasar-dasar penambangan bahan galian; dan
5) pengetahuan mengenai pembacaan gambar teknik, meliputi: perencanaan, pembuatan, dan penginterpretasian gambar kerja dalam pelaksanaan pekerjaan geologi pertambangan.
e. Teknik Perminyakan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup, lindungan lingkungan, dan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) bidang pekerjaan serta peluang usaha pada industri perminyakan;
3) pengetahuan perkembangan industri perminyakan untuk menghasilkan energi yang lebih bersih serta menjaga ketersediaan minyak dan gas bumi;
4) operasi sumur minyak dan gas, separasi fluida reservoir, dan operasi penampungan produksi;
5) proses pembuatan sumur pemboran, mobilisasi/demobilisasi, pencegahan semburan liar, dan perawatan peralatan pemboran; dan
6) pengendalian mutu, operasi distilasi minyak mentah, pengolahan gas, dan pengolahan petrokimia.
4. Teknologi Informasi
a. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya kerja industri;
2) proses bisnis menyeluruh di bidang pengembangan perangkat lunak dan gim;
3) perkembangan dunia kerja di bidang pengembangan perangkat lunak dan gim;
4) profesi dan kewirausahaan (job profile dan technopreneurship) serta peluang usaha di bidang pengembangan perangkat lunak dan gim;
5) orientasi dasar pengembangan perangkat lunak dan gim, sistem komputer dan jaringan dasar, dan desain grafis;
6) algoritma dan pemrograman dasar; dan
7) pemrograman berorientasi objek, pemrograman perangkat bergerak, basis data dan debugging.
b. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
1) Keselamatan dan kesehatan kerja dan budaya kerja industri;
2) proses bisnis menyeluruh di bidang teknik jaringan komputer dan telekomunikasi;
3) perkembangan teknologi di bidang teknik jaringan komputer dan telekomunikasi;
4) profil pekerjaan dan kewirausahaan (job profile dan technopreneurship) di bidang teknik jaringan komputer dan telekomunikasi;
5) sistem komputer dan jaringan dasar;
6) dasar-dasar teknik jaringan komputer dan telekomunikasi; dan
7) penggunaan peralatan dan pengukuran.
5. Kesehatan dan Pekerja Sosial
a. Layanan Kesehatan
1) proses bisnis dan prosedur Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang layanan kesehatan;
2) sistem informasi kesehatan, perkembangan teknologi, kewirausahaan, dan isu-isu terkini di bidang layanan kesehatan;
3) pengetahuan anatomi dan fisiologi tubuh manusia;
4) pengetahuan dasar tenaga penunjang pada layanan kesehatan termasuk komunikasi efektif dan beretika dengan klien maupun tim kerja; dan
5) fase-fase usia tumbuh kembang manusia dan permasalahan yang timbul di setiap fase.
b. Teknik Laboratorium Medik
1) prosedur Kesehatan dan keselamatan kerja dan penanganan limbah infeksius di laboratorium medik;
2) pengetahuan tentang dasar-dasar layanan, praktik laboratorium yang baik (good laboratory practice), dan komunikasi efektif pada fasilitas laboratorium medik;
3) perkembangan teknologi yang digunakan di bidang layanan laboratorium medik baik yang konvensional maupun teknologi modern;
4) pengembangan kewirausahaan dan profesi pada bidang laboratorium medik;
5) pengetahuan tentang jenis-jenis dan pengelolaan peralatan di laboratorium medik;
6) pengetahuan tentang pengelolaan jenis-jenis media dan reagensia/larutan; dan
7) pengetahuan tentang pengambilan dan penanganan spesimen medis.
c. Teknologi Farmasi
1) proses bisnis dan prosedur Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang industri farmasi maupun layanan farmasi klinis dan komunitas;
2) sistem informasi kesehatan, perkembangan teknologi, peluang usaha, dan isu-isu terkini di bidang layanan farmasi klinis komunitas maupun farmasi industri;
3) pengetahuan dasar tentang praktik pembuatan, penyimpanan, dan distribusi obat pada industri farmasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) maupun layanan farmasi klinis dan komunitas sesuai pedoman yang berlaku; dan
4) pengetahuan tentang simplisia dan pemanfaatannya.
d. Pekerjaan Sosial
1) prosedur Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pekerjaan sosial dalam melakukan supervisi (edukatif, suportif, dan administratif) dan evaluasi;
2) proses bisnis layanan pekerjaan sosial dan konsep teoritis pekerjaan sosial;
3) sistem informasi kesehatan, perkembangan teknologi, kewirausahaan, fasilitas layanan, dan ruang lingkup penyelenggara kesejahteraan sosial;
4) profil filantropi dan lembaga-lembaga sosial;
5) praktik dasar layanan pekerjaan sosial;
6) teknik wawancara dan observasi, studi dokumentasi, etika dalam layanan pekerjaan sosial serta penguatan kode etik dalam pemberian layanan;
7) pengetahuan dasar tenaga penunjang pada layanan pekerjaan sosial termasuk komunikasi efektif dan beretika dengan klien ataupun rekan kerja;
8) intervensi pelayanan pekerjaan sosial, meliputi: asesmen, perencanaan, dan pelaksanaan intervensi; dan
9) evaluasi dan terminasi.
6. Agribisnis dan Agriteknologi
a. Agribisnis Tanaman
1) kesehatan dan keselamatan kerja di bidang agribisnis tanaman;
2) proses bisnis di bidang agribisnis tanaman;
3) perkembangan teknologi dalam teknik produksi tanaman, peralatan, pengembangan produk, dan isu-isu global;
4) pengembangan kewirausahaan di bidang agribisnis tanaman;
5) teknik produksi tanaman untuk benih, konsumsi, dan lansekap;
6) teknik pembiakan dan perbanyakan tanaman secara generatif dan vegetatif; dan
7) penanganan limbah hasil agribisnis tanaman secara berkelanjutan.
b. Agribisnis Ternak
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang peternakan;
2) proses bisnis di bidang peternakan;
3) perkembangan teknologi dalam hal peralatan, pengembangan produk dan isu-isu global di bidang peternakan;
4) penanganan limbah hasil produksi peternakan;
5) pengembangan kewirausahaan di bidang peternakan; dan
6) proses produksi agribisnis peternakan.
c. Agribisnis Perikanan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang agribisnis perikanan;
2) proses bisnis di bidang perikanan;
3) perkembangan teknologi dalam hal peralatan, pengembangan produk, dan isu-isu global bidang perikanan;
4) penanganan limbah kegiatan agribisnis perikanan;
5) pengembangan kewirausahaan di bidang agribisnis perikanan; dan
6) teknik produksi agribisnis perikanan.
d. Usaha Pertanian Terpadu
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang usaha pertanian terpadu;
2) proses bisnis di bidang usaha pertanian terpadu;
3) perkembangan teknologi dan isu global pada proses produksi di bidang usaha pertanian terpadu;
4) pengembangan kewirausahaan di bidang usaha pertanian terpadu;
5) penanganan komoditas hasil pertanian terpadu;
6) Konsep dan teknik dasar usaha pertanian terpadu antara Food, Feed, Fuel, Fiber/Fertilizer, and Finance;
7) proses produksi pertanian baik tanaman, ternak maupun ikan secara terpadu;
8) penanganan limbah dan pemanfaatan produk samping hasil usaha pertanian terpadu; dan
9) perhitungan keuangan sederhana pada usaha pertanian terpadu.
e. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja di bidang agriteknologi pengolahan hasil pertanian;
2) proses bisnis dan analisis usaha di bidang agriteknologi pengolahan hasil pertanian;
3) teknik penanganan hasil pertanian;
4) pengembangan kewirausahaan di bidang agriteknologi pengolahan hasil pertanian;
5) teknik pengawetan dan pengolahan hasil pertanian dan hasil sampingnya;
6) teknik penyimpanan dan penggudangan bahan baku dan produk jadi;
7) teknik pengambilan contoh dan pengujian mutu (bahan baku dan produk olahan) dan praktik berlaboratorium yang baik (Good Laboratory Practice);
8) teknik penanganan limbah pengolahan hasil pertanian; dan
9) prosedur keamanan pangan.
f. Kehutanan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup bidang kehutanan;
2) proses bisnis di bidang kehutanan;
3) perkembangan teknologi dan isu-isu global di bidang kehutanan;
4) pengembangan kewirausahaan di bidang kehutanan; dan
5) teknik dasar di bidang kehutanan.
7. Kemaritiman
a. Teknika Kapal Penangkapan Ikan
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang kemaritiman;
2) minat dan keterampilan nonteknis teknika kapal penangkapan ikan;
3) pengetahuan dasar teknika kapal penangkapan ikan;
4) teknis teknika kapal penangkapan ikan, meliputi: pengoperasian, perawatan dan perbaikan mesin utama dan mesin bantu kapal penangkapan ikan; dan
5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang kemaritiman.
b. Nautika Kapal Penangkapan Ikan
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang kemaritiman;
2) minat dan keterampilan nonteknis, meliputi: proses bisnis, proses kerja, peluang usaha dan isu-isu global;
3) pengetahuan dasar nautika kapal penangkapan ikan;
4) teknis nautika kapal penangkapan ikan, meliputi: navigasi bidang nautika kapal penangkapan ikan, bahan, dan alat tangkap; dan
5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang kemaritiman.
c. Teknika Kapal Niaga
1) budaya keselamatan; kepedulian lingkungan dan pencegahan polusi di bidang kemaritiman;
2) minat dan keterampilan nonteknis, meliputi: proses bisnis, proses kerja, peluang usaha, dan isu-isu global;
3) pengetahuan dasar teknika kapal niaga;
4) teknis teknika kapal niaga; dan
5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang kemaritiman.
d. Nautika Kapal Niaga
1) budaya keselamatan; kepedulian lingkungan dan pencegahan polusi di bidang kemaritiman;
2) minat dan keterampilan nonteknis dasar nautika kapal niaga, meliputi: proses bisnis, proses kerja, peluang usaha, dan isu-isu global;
3) pengetahuan dasar nautika kapal niaga;
4) teknis bidang nautika kapal niaga, meliputi: kenavigasian, penanganan muatan, dan olah gerak kapal; dan
5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang kemaritiman.
8. Bisnis dan Manajemen
a. Pemasaran
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pada bidang pemasaran dan budaya kerja berbasis industri;
2) profil pekerjaan (job profile) berbasis digital dan menerapkan peluang usaha di bidang pemasaran dengan sikap mental yang dimiliki oleh seorang wirausaha; dan
3) teknis dasar pemasaran meliputi ekonomi bisnis dan administrasi umum serta memahami perilaku konsumen dalam pembelian barang dan jasa dengan menerapkan pola pelayanan pelanggan, berdasarkan prinsip pelayanan prima.
b. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pada bidang manajemen perkantoran dan budaya kerja berbasis industri;
2) perkembangan dunia kerja dibidang manajemen perkantoran dan layanan bisnis meliputi perkembangan teknologi perkantoran, kantor modern, isu-isu global, wawasan profesi, peluang usaha dan kerja di bidang manajemen perkantoran dan layanan bisnis;
3) pengembangan kewirausahaan di bidang manajemen perkantoran dan manajemen logistik;
4) dasar-dasar manajemen perkantoran dan layanan bisnis meliputi proses bisnis di bidang manajemen perkantoran dan layanan bisnis, dan pengenalan rantai pasok (supply chain), pelayanan pelanggan dan ekonomi bisnis; dan
5) ruang lingkup teknik dasar manajemen perkantoran dan layanan bisnis meliputi: pengelolaan dokumen digital, teknologi informasi perkantoran dan komunikasi.
c. Akuntansi dan Keuangan Lembaga
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja pada bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga dan budaya kerja berbasis industri;
2) perkembangan dunia kerja berwawasan lingkungan, yang meliputi: pengenalan proses bisnis, perkembangan teknologi, isuisu global, wawasan profesi serta peluang usaha dan kerja di bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga;
3) pengembangan kewirausahaan pada bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga;
4) dasar-dasar akuntansi dan keuangan lembaga, yang meliputi: etika profesi, ekonomi bisnis dan administrasi umum, prinsip dan konsep akuntansi dasar, perbankan dasar, dan penggunaan aplikasi pengolah angka; dan
5) teknis keahlian akuntansi dan keuangan lembaga, meliputi: siklus akuntansi, aplikasi komputer akuntansi serta administrasi perpajakan.
9. Pariwisata
a. Usaha Layanan Pariwisata
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja pada bidang layanan pariwisata dan budaya kerja berbasis industri
2) sikap ramah kepada kolega dan pelanggan dalam layanan pariwisata dan komunikasi dengan bahasa Inggris dasar/asing lainnya;
3) pekerjaan di bidang layanan pariwisata yaitu pemesanan dan penghitungan tiket, perencanaan dan operasional perjalanan wisata, pemanduan wisata, dan pemesanan acara dengan memanfaatkan teknologi terkini; dan
4) pengembangan kewirausahaan di bidang usaha layanan pariwisata.
b. Perhotelan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup serta menerapkan prosedur administrasi dan mempromosikan produk dan jasa berbasis teknologi;
2) pelayanan akomodasi perhotelan mencakup: proses bisnis industri perhotelan, perkembangan penerapan teknologi, dan isu-isu global terkait dunia pariwisata dan perhotelan;
3) dasar penerapan layanan prima (excellent service) pada industri perhotelan/industri pelayanan/industri keramahtamahan pada kompetensi keahlian front office, housekeeping, dan Food & Beverage; dan
4) pengembangan kewirausahaan di bidang usaha layanan perhotelan.
c. Kuliner
1) kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan dalam bidang kuliner;
2) penerapan pelayanan prima;
3) perkembangan bidang kuliner dan pemanfaatan teknologi terkini;
4) pengolahan makanan dan minuman dengan menerapkan standar industri; dan
5) pengetahuan tentang jenis-jenis pekerjaan dan wirausaha bidang kuliner.
d. Kecantikan dan Spa
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup, pengetahuan dasar kecantikan dan spa, sikap dan keterampilan yang mencakup pelayanan jasa: perawatan dan penataan rambut, perawatan kulit wajah, rias wajah, perawatan badan, dan rias kuku; dan
2) kewirausahaan di bidang kecantikan dan spa, yaitu: identifikasi ide/jenis usaha, lokasi usaha, minat masyarakat setempat, perencanaan pendirian usaha yang mengikuti inovasi tren terbaru.
10. Seni dan Ekonomi Kreatif
a. Seni Rupa
1) prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada bidang seni rupa dan budaya kerja berbasis industri;
2) wawasan industri seni rupa, proses bisnis berbagai industri seni rupa, profil technopreneur, peluang usaha dan pekerjaan/profesi di bidang seni rupa, dan proses produksi bidang seni rupa;
3) dasar-dasar seni rupa;
4) menggambar, sketsa; dan
5) menyusun rancangan karya dan membuat karya.
b. Desain Komunikasi Visual
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) pada bidang Desain Komunikasi Visual dan Teknik Grafika;
2) perkembangan proses produksi, dunia kerja, peluang usaha, dan kewirausahaan bidang Desain Komunikasi Visual dan Teknik Grafika;
3) prinsip dasar desain, unsur-unsur desain, perangkat lunak desain, design brief, dan produk karya desain;
4) prinsip dasar komunikasi dalam karya desain meliputi menghasilkan desain yang tepat sasaran (human centered design) dan design thinking;
5) dasar-dasar proses produksi grafika meliputi cetak dan finishing; dan
6) pemilihan dan pemakaian perangkat keras serta perangkat lunak untuk pekerjaan desain.
c. Desain dan Produksi Kriya
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pada industri kreatif desain dan produksi kriya;
2) perkembangan dunia kerja dan pengembangan usaha di bidang desain dan produksi kriya;
3) dasar-dasar desain dan produksi kriya;
4) profil technopreneur, peluang usaha dan dunia pekerjaan/profesi dalam bidang desain dan produksi kriya;
5) wawasan seni, desain, dan kriya;
6) gambar desain dan produksi kriya; dan
7) portofolio desain dan produksi kriya.
d. Seni Pertunjukan
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang seni pertunjukan;
2) perkembangan dunia kerja dan kewirausahaan di bidang seni pertunjukan; dan
3) dasar-dasar seni pertunjukan: konsep seni pertunjukan, produksi dan pementasan seni pertunjukan tata teknik pentas, tata rias, dan tata busana seni pertunjukan dan keahlian di bidang seni pertunjukan.
e. Broadcasting dan Perfilman
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja dan budaya kerja di bidang broad casting dan perfilman;
2) perkembangan teknologi, industri, dan dunia kerja (job profile dan technopreneurship) di bidang broadcasting dan perfilman;
3) kewirausahaan di bidang broadcasting dan perfilman;
4) teknik dasar proses produksi pada industri broadcasting dan perfilman serta media baru (new media).
f. Animasi
1) profesi dan kewirausahaan, serta perkembangan peluang dalam industri animasi;
2) penerapan komunikasi/kerja sama dalam lingkup kerja produksi animasi;
3) praktik dasar-dasar animasi;
4) pengawasan mutu dan aspek legal pada produksi animasi;
5) manajemen produksi animasi;
6) penerapan prinsip dasar dan teknik gerak animasi;
7) penerapan prinsip dasar dan teknik visual animasi (asset creation); dan
8) penerapan prinsip dasar dan teknik editorial animasi (visual storytelling).
g. Busana
1) prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang busana;
2) pemahaman profil technopreneur dan pekerjaan atau profesi kewirausahaan di bidang busana yang berwawasan lingkungan meliputi juga branding dan marketing;
3) dasar-dasar keahlian busana; dan
4) teknik mengawasi mutu pekerjaan di lingkungan busana.
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"