Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024

Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024

Nomor : B-51/DT.I.IV/HM/04/2024 1 April 2024
Sifat : Biasa
Lamp : 1 (satu) Berkas
Hal : Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum wr. wb.
Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui Siaga, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;

2. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 sebagaimana terlampir berdasarkan Kriteria Umum dan Kriteria Khusus pada Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Bagi Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK pada Sekolah Nomor 731 Tahun 2024 yang meliputi:

a. Kriteria Umum
  1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
  2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
  3. Memiliki NUPTK;
  4. Belum memasuki usia pensiun.
b. Kriteria Khusus
  1. Faktor Usia (didahulukan untuk guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang lebih tua)
  2. TMT Pendidik
  3. Daerah terluar, terdepan, tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;
  4. Kualifikasi Pendidikan
3. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2024.

4. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
  • Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di Siaga adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
  • Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;
  • Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
  • Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
  • Guru PAI penerima insentif mengunggah scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun Siaga masing- masing dalam fitur insentif;
  • Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut.;
  • Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif;
  • Batas akhir calon penerima insentif melengkapi persyaratan melalui Siaga paling lambat tanggal 3 April 2024 pukul 12.00 WIB.
5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat pada tanggal 4 April 2024 pukul 16.00 WIB.

6. Apabila calon penerima insentif belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 4 hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka calon penerima insentif akan diganti dengan kandidat lain yang memenuhi kriteria.

Selengkapnya tentang Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024"