Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024

Nomor : S-40/PB.6/2024                                                                                 16 April 2024
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024

Yth. Kepala Biro Keuangan/Kepala Biro Keuangan dan BMN/Kepala Pusat Keuangan/ Kepala Puslapbinkuhan/Direktur Keuangan/Kepala Biro Perencanaan/Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan/Kepala Biro Perencanaan dan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga Sesuai Lampiran

Sehubungan dengan ketentuan pada Bab V Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan rekonsiliasi, yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal.

2. Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id.

3. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Maret sampai dengan November 2024 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:

Jadwal Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Maret sampai dengan November 2024

4. Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikan sampai dengan terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). SHR akan terbit dalam hal:
  • Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Tidak terdapat To Do List Pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan
  • Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan.
5. Khusus penerbitan SHR periode Maret 2024 tidak dipersyaratkan penyelesaian To Do List Pelaporan dan Tutup Periode Permanen.

6. K/L agar menyampaikan maksud surat ini kepada seluruh UAPPA/B-E1, UAPPA/B-W, dan UAKPA/B.

7. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait hal-hal di atas maupun penggunaan Aplikasi SAKTI dan Aplikasi MonSAKTI, dapat disampaikan melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id.

Selengkapnya tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024"