Materi Pajak Untuk BOS

Materi Pajak Untuk BOS

BOBINTEL.COM - Materi Pajak Untuk BOS

Jenis Pajak BOS

  1. Bea Materai : Rp10rb, diatas Rp5 juta
  2. Potong PPh 21 individu dan PPh 23 dan 4 (2) : Wajib Potong adalah semua pihak yang melakukan pembayaran (negeri dan swasta)
  3. Pungut PPh 22 dan PPN : Wajib Pungut PPh 22: dana BOS dibebaskan dari pemungutan PPh 22 dan Wajib Pungut PPN: Bendahara Pemerintah, BUMN, terkait BKP, JKP oleh PKP, limit Rp2juta
Jika ada pajak yang dipotong atau dipungut, akan tetap menjadi hutang pajak selama belum disetorkan dan terlihat pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak sebagai saldo

Pajak Potong

Perencanaan

  • Tidak perlu dianggarkan saat perencanaan
  • Nilai yang dicatat adalah sebesar nilai gross

Realisasi Pengeluaran

  • Dicatat sebesar nilai gross
  • Jika ada pemotongan, diiperhitungkan nilai (%) pemotongan pajak
  • Nilai bersih otomatis akan dihitung diaplikasi eRKAM

Realisasi Pajak

  • Dicatat pada saat penyetoran pajak

Pajak Pungut

Perencanaan

  • Jika ada pemungutan, nilai yang dipungut perlu diperhitungkan
  • Nilai yang tercatat:
  1. Jika tidak ada pajak, maka yang dicatat harga barangnya saja
  2. Jika ada pajak, maka yang dicatat adalah harga barang + pajakRealisasi Pengeluaran
  • Dicatat sesuai kondisi yang sebenarnya:
  1. Jika tidak ada pemungutan, dicatat nilai barangnya saja
  2. Jika ada pemungutan, dicatat harga barang + pajak

Realisasi Pajak

  • Dicatat pada saat penyetoran pajak

Pemungutan dan Pemotongan

PEMOTONGAN PAJAK

  • Kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan.
  • Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan.
  • Pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya. sumber : bobintel.com
  • Mengurangi nilai yang dibayarkan

PEMUNGUTAN PAJAK

  • Kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi.
  • Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang.
  • Pemungutan dilakukan oleh bendahara yang melakukan pembayaran.

PPh Pasal 21

  • Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor. Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil;
  • Pegawai Tetap = pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur
  • Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas = pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja
  • Imbalan kepada bukan pegawai = penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya
  • Peserta kegiatan = orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut

PPh final PNS

  • Golongan I dan II = 0%
  • Golongan III = 5%
  • Golongan IV & Pejabat Negara = 15%

PPh Pasal 23 dan Pasal 4

  • PPh pasal 23 = Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran pada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa
  • Pasal 4 = pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa tertentu dan sumber tertentu, misalnya jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan

PPh Pasal 22

  • Pajak penghasilan sehubungan dengan adanya pembayaran atas pembelian/penyerahan barang
  • Pembelian Barang dengan dana BOS dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22

Pajak Pertambahan Nilai

  • Merupakan pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean
  • Dikenakan atas Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), dibeli dari Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Jika salah satu dari ketiga hal diatas tidak terpenuhi : PPn tidak perlu diperhitungkan
  • Wajib Pungut PPN untuk dana BOS :
- Madrasah Negeri : Bendahara Madrasah apabila melebihi Rp 2 juta dan tidak dipecah, tapi PPn tetap dibayarkan ke pihak penjual jika PKP.

- Madrasah Swasta : Pengusaha Kena Pajak
  • Tarif yang berlaku saat ini = 11%
  • Dibebaskan PPn : pembelian buku pelajaran, buku agama dan kitab suci (penggunaan dana BOS)
Selengkapnya tentang Materi Pajak Untuk BOS bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Materi Pajak Untuk BOS"