Juknis Peningkatan Bantuan Digitalisasi Pesantren 2024

Juknis Peningkatan Bantuan Digitalisasi Pesantren 2024

BOBINTEL.COM - Juknis Peningkatan Bantuan Digitalisasi Pesantren 2024

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENINGKATAN DIGITALISASI PESANTREN
BABI
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam realitasnya, Pesantren tumbuh dan berkembang di masyarakat dan telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin. Selain itu, Pesantren juga dipandang mampu melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan. Pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuattgan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren sebagai subkultur dari masyarakat yang memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, menanamkan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ikhtiar mengemban misi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, Pesantren mau tidak mau bersentuhan dengan perkembangan yang ada. Dalam relasi tersebut, kita mengenal bermacam rupa dinamika yang mengarah pada pemanfaatan teknologi dan informasi. Secara umum, tren yang ada mengarah pada digitalisasi dan digitalisme, ditandai dengan Revolusi Industri 4.0 dan dalam hal tertentu sudah mengarah pada terwujudnya techno socialisme (Brett King, The Rise od Technosocialism, How Inequality, AI and Climate Will Usher in a New World, 2021). Perkembangan ini turut merubah sistem dan budaya pembelajaran maupun interaksi sosial menjadi lebih fleksibel, terbuka, dan variatif. Saat ini banyak sekali model dan konsep belajar modern yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Pesantren.

Selain itu tren digitalisasi juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan dakwah dan pemberdayaan Masyarakat termasuk pengembangan ekonomi pesantren. Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Peningkatan Digitalisasi di Pesantren adalah salah satu solusi yang tepat dalam menyongsong era digital saat ini dan kedepannya. Pemanfaatan media teknologi informasi dan komunikasi saat ini diharapkan bisa mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan dakwah serta pemberdayaan masyarakat oleh pesantren.

Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas serta untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren agar tepat sasaran, tepat prosedur, tepat guna, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren agar tepat sasaran, tepat prosedur, tepat guna, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat jumlah.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

C. Asas

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

E. Pengertian Umum

Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada _ perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

2. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantrenyang selanjutnya disebut Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana prasarana untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Pesantren. sumber: bobintel.com

3. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

5. Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disebut PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

7. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.

8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

9. Direktorat adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan_ pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

10. Direktur adalah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

11. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.

12. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten / Kota.

13. Education Management Information System, yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Agama yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan modul lainnya yang datanya bersumber antara lain dari pesantren yang terus menerus diperbaharui secara online.

14. Kasubbag TU Kasubdit Pendidikan Plt. Direktur Sesditjen Pendis Pesantren PD Pontren Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.

15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.

16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau. tindakan yang dapat meng akibatkan pengeluaran atas beban APBN

17. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.

18. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian Negara/ Lembaga.

19. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.

20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

21. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.

22. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.

23. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

24. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.

25. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

26. Penyedia barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

27. Kontrak pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia.

Selengkapnya tentang Juknis Peningkatan Bantuan Digitalisasi Pesantren 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Juknis Peningkatan Bantuan Digitalisasi Pesantren 2024"