Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

BOBINTEL.COM - Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEMITRAAN PESANTREN
DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
TAHUN ANGGARAN 2024

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan entitas lembaga yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan telah berkontribusi nyata baik saat pergerakan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberadaan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebar di seluruh penjuru nusantara. Jumlahnya bukan hanya puluhan ribu, tetapi mencapai ratusan ribu sebagaimana tercatat dalam Education Management Information System (sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Dan dari waktu ke waktu jumlahnya terus bertambah.

Dalam perjalanannya, Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam kemudian melahirkan berbagai Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang dibentuk untuk menaungi, mengorganisir, membina, dan memberdayakan anggotanya. Tidak sedikit pula terdapat berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan berbagai kajian dan penelitian terkait Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam.

Mengingat peran dan kontribusi Organisasi Kemasyarakatan Islam, Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren, dan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam Program Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya agar Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pesantren penerima bantuan, Kementerian Agama Pusat, Wilayah dan Daerah Kabupaten/Kota dalam penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 202.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan _ bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Asas

Asas pelaksanaan Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam omengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (good governance) yang mencakup:

1. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam _ setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

5. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6. asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang beriandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. sumber: bobintel.com

8. Asas efisiensi adalah asas yang dimana pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah dilakukan dengan biaya yang serendah- rendahnya namun menghasilkan produktivitas yang _ setinggi-tingginya, dan

9. Asas efektivitas merupakan asas yang dimana setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah mencapai target yang dicapai.

D. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah berupa uang untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, melaksanakan kajian/ diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian tentang Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

2. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pendidikan Keagamaan Islam yang selanjutnya disebut LPQ/MDT adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

4. Organisasi Kemasyarakatan Islam yang selanjutnya disebut Ormas Islam adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

5. Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang selanjutnya disebut AFPSPP adalah asosiasi/forum yang didirikan dan dibentuk oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk penguatan dan pengembangan Pendidikan Pesantren.

6. Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya dan memiliki perhatian terhadap Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

7. Kemitraan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat lokal, nasional, dan regional.

8. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

9. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian Agama yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.

10. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

11. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Direktorat adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan _ pelaksanaan_ kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

12. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pimpinan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok PesantrenKantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.

13. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota.

14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.

15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.

16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

17. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.

18. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/ Satker Kementerian Negara/ Lembaga.

19. Aparat pengawas fungsional atau disebut juga aparat pengawas intern pemerintah adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.

20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan peme- rintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

21. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.

22. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

23. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

24. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

25. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau. membayar’ seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.

26. Rekening penyaluran dana bantuan adalah rekening dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui bank penyalur. Bank penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama pemberi bantuan untuk menampung dana belanja bantuan yang akan disalurkan kepada penerima bantuan.

27. Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RAB adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan halaqah dan dilampirkan saat pengajuan bantuan.

28. Perjanjian Kerjasama yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perikatan yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, jumlah bantuan yang diberikan, tata cara dan syarat penyaluran, pernyataan kesanggupan penerima Bantuan untuk menggunakan bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati, pernyataan kesanggupan penerima Bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

Selengkapnya tentang Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024"