BOBINTEL.COM - Surat Edaran Siswa Penerima Bantuan PIP/KIP Nominasi Tahun 2024
Nomor : 0670/J5/LP.01.00/2024 28 Maret 2024
Lampiran: Satu berkas
Hal : Pemberitahuan SK Nominasi
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024 peserta didik yang belum memiliki rekening SimPel aktif pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan di Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebagaimana terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi Penerima PIP Tahun 2024 merupakan peserta didik Kelas Akhir (6,9,12, dan 13) tahun pelajaran 2023/2024 dan Kelas Berjalan (2,3,4,5,8, dan 11) tahun pelajaran 2024/2025 hasil pemadanan data Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerima bantuan dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
2. Peserta didik sebagaimana pada butir 1 diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam bentuk digital.
3. SK Nominasi Penerima PIP Tahun 2024, data penerima PIP dan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan.
4. Proses pembuatan rekening atas nama masing-masing peserta didik dilakukan oleh bank penyalur secara kolektif (massal) akan selesai paling lambat tanggal 5 April 2024.
5. Proses aktivasi rekening dapat dilaksanakan mulai tanggal 16 April 2024.
6. Batas akhir waktu pelaksanaan aktivasi rekening bagi peserta didik kelas akhir Tahun Pelajaran 2023/2004 adalah sampai dengan 30 Juni 2024.
7. Batas akhir waktu pelaksanaan aktivasi rekening peserta didik kelas berjalan adalah sampai dengan 31 Desember 2024.
8. Peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi yang telah ditentukan pada butir 5, 6, dan 7 di atas dengan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
9. Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orangtua/wali penerima PIP, atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur. Ketentuan/tata cara aktivasi rekening tercantum pada Peraturan Sekretaris Jenderal KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.
10. Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi sebagaimana tersebut pada butir 5, 6, dan 7 di atas, maka selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Penerima PIP yang tercantum dalam SK Pemberian PIP. Dana PIP akan disalurkan kepada peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK Pemberian PIP.
11. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditentukan pada butir 5, 6, dan 7 di atas akan dibatalkan sebagai penerima PIP.
12. Bank penyalur PIP untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, Paket C Bank Negara Indonesia (BNI), dan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
13. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar aktif memantau dan mendorong aktivasi rekening serta berkoordinasi lebih awal dengan bank penyalur sehingga aktivasi berjalan dengan cepat dan lancar.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Siswa Penerima Bantuan PIP/KIP Nominasi Tahun 2024
bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Siswa Penerima Bantuan PIP/KIP Nominasi Tahun 2024"