Percepatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian

Percepatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian

BOBINTEL.COM - Percepatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian

Nomor : 016794/B.II/4/Kp.02.3/03/2024                                                     28 Maret 2024
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Percepatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian

Yth.
1. Sekretaris pada Unit Eselon I Pusat;
2. Kepala Biro yang membidangi Kepegawaian pada PTKN;
3. Kepala Biro dan Kepala Pusat Sekretariat Jenderal;
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri;
6. Kepala Balai Diklat Keagamaan;
7. Kepala Balai Litbang Agama;
8. Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi; dan
9. Kepala Loka Diklat Keagamaan.
Se-Indonesia

Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11046/B-BJ. 02.03/SD/K/2023 tanggal 24 November 2023 perihal Percepatan Perubahan Nomenklatur
Jabatan Fungsional Kepegawaian, maka dengan ini disampaikan bahwa:

1. Pengajuan percepatan perubahan nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian bagi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Keahlian dan Keterampilan) dan Assesor SDM Aparatur pada seluruh satuan kerja Kementerian Agama;

2. Pejabat fungsional Analis Kepegawaian dan Assesor SDM Aparatur yang akan mengajukan percepatan perubahan nomenklatur dimaksud, agar menghubungi unit kepegawaian masing-masing dan mempersiapkan data-data sebagai berikut:
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir; dan
  • SK Jabatan Fungsional.
3. Format konfirmasi data pengajuan percepatan perubahan nomenklatur dapat diunduh melalui tautan berikut https://bit.ly/Format-Konfirmasi-Data-Percepatan PerubahanNomenklatur;

4. Selanjutnya pengisian data dimaksud dikirimkan melalui tautan https://bit.ly/PengajuanPercepatan-Perubahan-Nomenklatur-JFK dan hanya dapat dilakukan oleh pengelola kepagawaian pada:

a. Sekretariat Unit Eselon I Pusat, termasuk bagi:
  • UPT Asrama Haji Embarkasi oleh Sekretariat Ditjen PHU;
  • Pusat, BDK, BLA dan Loka Diklat Keagamaan dilingkungan Badan Litbang dan Diklat oleh Sekretariat Badan Litbang dan Diklat
b. Biro yang membidangi kepegawaian pada PTKN;

c. Biro Kepegawaian untuk Sekretariat Jenderal;

d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

e. Bagian yang membidangi administrasi umum dan atau kepegawaian pada masingmasing Sekolah Tinggi Agama Negeri;

f. Penyampaian data usulan tersebut disertakan dengan surat pengantar sekurangkurangnya dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau ketua pada sekolah tinggi agama negeri, paling lambat diterima Biro Kepegawaian pada hari Selasa tanggal 2 April 2024;

5. Keputusan pengangkatan/perubahan nomenklatur ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur dan Asesor SDM Aparatur berdasarkan penetapan persetujuan kebutuhan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, rekomendasi konversi angka kredit dan paraturan perundang undangan yang berlaku;

6. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan satuan kerja belum melakukan pengisian pada tautan pengajuan sebagaimana poin 4 dimaksud, maka Sekretariat Jenderal tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Perubahan Nomenklatur sampai pemberitahuan lebih lanjut; dan

7. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Sdr. Fonda Mensy Sally (081218397240) dan Sdri. Ema Farida (081380906123) pada hari dan jam kerja.

Selengkapnya tentang Percepatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Percepatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian"