BOBINTEL.COM - Kebijakan Perincian Kebutuhan ASN Tahun 2024
Pasal 32
- Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
- Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN.
- Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Panduan penyusunan kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 mengacu pada KepmenPANRB No. 173/2024 yang dapat diakses pada JDIH MENPAN. akses link: intip.in/KEP173
ALUR PERENCANAAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2024
- KEMENPANRB Surat permintaan usulan kebutuhan ASN.
- INSTANSI PEMERINTAH Mengusulkan kebutuhan ASN melalui digital platform
- KEMENPANRB Persetujuan prinsip jumlah formasi instansi dan Menetapkan pedoman rincian formasi
- BKN Mempersiapkan sarana prasarana pengusulan rincian formasi
- INSTANSI PEMERINTAH Instansi Pemerintah menyampaikan rincian usulan.
- BKN PERTEK BKN (Validasi rincian formasi berdasarkan angka 3)
- KEMENKEU Pendapat terkait anggaran rencana pengadaan ASN
- Menetapkan formasi nasional dan rincian kebutuhan ASN - PERTEK BKN - Pendapat Menkeu
- KEMENPANRB Kebijakan pengadaan ASN
- SELEKSI CASN
ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN CASN TAHUN 2024
- Fokus pada pelayanan dasar: Tenaga Guru Tenaga Kesehatan karena Belum terpenuhinya kebutuhan layanan dasar, yaitu Guru dan Tenaga Kesehatan
- Seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Instansi pemerintah. Penataan tenaga non-ASN sesuai dengan mandat UU No. 20 Tahun 2023 ttg ASN
- Merekrut talenta-talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPNS. Membuka kesempatan bagi talenta talenta baru lulusan Perguruan Tinggi Terbaik
- Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024
Meliputi :
- PPPK: khusus Eks THK II dan pegawai non-ASN
- CPNS: bagi talenta-talenta baru fresh graduate
Terdiri dari :
- Jabatan Fungsional à 273 JF
- Jabatan Pelaksana à 212 JP, (termasuk 7 JP yang akan dibuka untuk PPPK)
Kategori Jabatan
JF Guru:
- CPNS dan PPPK untuk Instansi Pusat
- PPPK untuk Instansi Daerah
JF di bidang Tenaga Kesehatan:
- CPNS dan PPPK untuk Instansi Pusat dan Daerah Kategori Jabatan
JF Tenaga Teknis lainnya:
- CPNS dan PPPK untuk Instansi Pusat dan Daerah
- Beberapa Instansi Pemerintah wajib mengusulkan jabatan pendukung penguatan peran APIP
Kualifikasi pendidikan
- Merujuk ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang JF dan JP.
- Rekomendasi kualifikasi pendidikan disampaikan oleh Instansi Pembina JF dan Instansi Teknis JP pada BKN yang akan dituangkan dalam SIASN
- Instansi Pemerintah dalam mengusulkan kualifikasi pendidikan mengacu pada rekomendasi kualifikasi pendidikan pada SIASN BKN
- Menteri dapat menyesuaikan dan menetapkan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Unit Penempatan
- Unit penempatan diinput pada layanan elektronik SIASN BKN
- Unit penempatan pegawai ASN hanya pada satuan kerja Instansi Pemerintah, lembaga non struktural, badan layanan umum/badan layanan umum daerah, atau lembaga penyiaran publik.
- Unit penempatan pegawai ASN tidak dapat ditempatkan pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.
Selengkapnya tentang Kebijakan Perincian Kebutuhan ASN Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Kebijakan Perincian Kebutuhan ASN Tahun 2024"