BOBINTEL.COM - Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2024
KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 010 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN
MENENGAH TAHUN AJARAN 2023/2024
PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).
B. Ketentuan Umum
- Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
- Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
- Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
- Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
- Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktorat adalah direktorat pada unit utama Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan/atau Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
C. Penetapan Kelulusan
1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;
- kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
- kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.
3. Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku untuk SILN dan SPK.
4. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
- surat keterangan lulus; dan
- Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
5. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
6. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
7. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
8. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
D. Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah
1. Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2023.
2. Pengadaan Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan sesuai kebutuhan.
3. Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
4. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:
- SD/SDLB;
- SMP/SMPLB;
- SMA/SMALB;
- SMK;
- SPK; dan
- Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.
5. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik.
6. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
7. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh Dinas.
8. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan.
9. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi:
- SILN; dan
- Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat.
10. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
11. Pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 9 diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
12. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada angka 11 didistribusikan secara bersamaan.
13. Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat.
14. Pengalihan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan untuk:
- SD, SMP, dan SMA dapat dilakukan pada provinsi yang sama; dan
- SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan Program Paket dapat dilakukan lintas provinsi.
E. Pengisian Blangko Ijazah
1. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
- a. pengisian Blangko Ijazah; dan
- b. penerbitan Ijazah.
2. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.
3. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
4. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
5. Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
9. Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan:
- petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
- petunjuk pengisian halaman belakang Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
10. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
11. Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh peserta didik.
12. SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
13. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
F. Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah
1. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan Blangko Ijazah selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah dimaksud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah cadangan.
2. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan tertulis penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.
3. Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
4. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan Pendidikan.
5. Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
6. Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Direktorat terkait.
7. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.
8. Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
9. Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
10. Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.
11. Contoh format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah, dan berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
G. Pemusnahan Blangko Ijazah
1. Blangko Ijazah yang dikembalikan oleh Satuan Pendidikan dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat di Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.
2. Pengembalian Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima pengembalian yang ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.
3. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Direktorat.
4. Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
5. Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
6. Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
7. Direktorat menyediakan anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.
8. Contoh format berita acara pemusnahan Blangko tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
H. Penatausahaan Ijazah dan Blangko Ijazah
1. Satuan Pendidikan, termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, melakukan penatausahaan Ijazah dengan:
- mendata nomor Ijazah yang diberikan kepada peserta didik; dan
- menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.
2. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf paling sedikit memuat informasi:
- nama Satuan Pendidikan;
- Nomor Pokok Sekolah Nasional;
- nama provinsi;
- nama kabupaten/kota;
- nomor surat keputusan penetapan kelulusan;
- identitas peserta didik penerima Ijazah; dan
- tanggal penerbitan Ijazah.
3. Identitas peserta didik penerima Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f meliputi:
- nama peserta didik;
- Nomor Induk Siswa;
- Nomor Induk Siswa Nasional; dan
- nomor Ijazah.
4. Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.
5. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat dengan tembusan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
6. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
7. Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan memasukkan nomor Ijazah yang diterima peserta didik.
8. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah.
9. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko Ijazah.
10. Dinas melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil pendataan nomor Ijazah dan penatausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan.
11. Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko Ijazah.
12. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada Direktorat terkait.
13. Direktorat melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 12.
14. Informasi penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 13 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Selengkapnya tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2024"