Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024

A. Tujuan Penggunaan

Tujuan penggunaan bantuan untuk:
  1. Untuk memperbaiki bangunan ruang kelas pendidikan Al-Qur'an yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas ruang kelas pendidikan Al-Qur'an.
  2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al-Qur'an Tahun Anggaran 2024 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

C. Penerima Bantuan

Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al-Qur'an adalah lembaga Pendidikan Al-Qur'an yang terdiri dari PAUDQu, Taman Kanak- Kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ), Taklimul Qur'an lil Aulad (TQA), Rumah Tahfidz Al-Qur'an (RTQ) dan Pesantren Tahfidz Al-Qur'an.

D. Bentuk dan Rincian Jumlah Bantuan

Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al-Qur'an diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada tiap penerima bantuan yang dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

E. Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al- Qur'an tahun 2024 sebagai berikut:
1. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dibuktikan dengan Izin Operasional/Tanda Daftar Pendidikan Al-QurĂ¡n; 2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

F. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Bantuan

a) Lembaga mengajukan proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
  1. surat permohonan bantuan yang ditandatangani pimpinan lembaga;
  2. surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama;
  3. salinan Izin Operasional/Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur'an; (4) RAB; dan
  4. profil singkat lembaga yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latar belakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), kegiatan belajar mengajar.
  5. Pengajuan bantuan disampaikan melalui aplikasi bantuan yaitu Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (https://simba.kemenag.go.id/).
b) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di lembaga, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta lembaga tersebut memiliki jejak rekam yang aktif dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran Al-Qur'an.

2. Seleksi Penerima Bantuan

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:
  1. nama Lembaga;
  2. nomor statistik Lembaga;
  3. alamat lengkap Lembaga;
  4. nama pimpinan Lembaga; dan
  5. kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui:
  1. visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
d) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.

3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:
  1. Identitas penerima bantuan;
  2. nilai bantuan; dan
  3. nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

4. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:
  1. penerima bantuan;
  2. Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;

G. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pencairan Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan Bantuan berupa:
  • Perjanjian yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
  • kuitansi bukti penerimaan Bantuan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  • salinan buku rekening bank aktif atas nama Lembaga;
2. PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

3. Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.

4. Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan dan mengganti dengan penerima bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusan yang disahkan oleh KPA.

5. Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.

6. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.

G. Penggunaan Bantuan

1. Setelah bantuan diterima, penerima bantuan langsung menggunakan bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

2. Bantuan diberikan agar ruang belajar yang direhabilitasi menjadi layak dan dapat berfungsi sebagai tempat belajar santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan, dengan kriteria dasar:
  • memiliki fentilasi yang memungkinkan terjadinya sirkulasi udara dan pencahayaan alami, serta memberikan pandangan ke luar ruang;
  • mampu melindungi santri dari gangguan, perubahan suhu dan cuaca, seperti angin, hujan, dan panas atau dingin yang berlebih, serta gangguan keamanan lainnya seperti hewan liar;
  • mampu membentuk kondisi atau keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau;
  • memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan akses orang atau barang dan mempermudah proses evakuasi apabila terjadi bencana dan gangguan keamanan;
  • dapat menahan beban mati dan hidup, serta memiliki faktor keamanan terhadap penambahan beban sementara dan bencana alam, dengan pemilihan material, tipe konstruksi, metode konstruksi, serta perencanaan yang efisien agar maksud tersebut dapat tercapai.
3. Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam tahun anggaran 2024.

4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini. 5. Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

6. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut dengan memperlimbangkan harga yang waiar dan dokumentasi pembelian.

H. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan perundang- undangan.

I. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

2. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan disusun dan disampaikan kepada PPK dalam bentuk cetak dan/atau salinan digital setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran 2024 berupa:
  • berita acara serah terima yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
  • bukti foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
3. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

4. PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya masing-masing 1 (satu) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dalam bentuk cetak dan/atau digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

5. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

J. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Bantuan tidak dibenarkan untuk:
  • digunakan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • digunakan selain untuk hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Sanksi
  • Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
  • Apabila dikemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dana tersebut dianggap sebagai sisa dana bantuan dan wajib untuk disetorkan ke Kas Negara.
  • PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan atas segala akibat yang ditimbulkannya.
  • Apabila pelaksanaan pemberian bantuan ini dinyatakan oleh APIP dan atau aparatur pengawasan lainnya yang dituangkan dalam dokumen pengawasan yang legal dan sah terdapat praktik KKN, maka pertanggungjawaban kegaiatan ini disesuaikan menurut peraturan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Al Quran Tahun 2024"