Juknis Bantuan POKJA Tahun 2024

Juknis Bantuan POKJA Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Juknis Bantuan POKJA Tahun 2024

SASARAN JUKNIS

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
  4. Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; dan
  5. Pemangku kepent.ingan lainnya.

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN

  1. Memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurangkurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
  4. Keanggotaan mengacu Pokja pada: Juknis 1381/2020 tentang KKG, MGMP, dan MGBK; Juknis 5851/2020 tentang Pokjawas; dan Juknis 5852/2020 tentang KKM→
  5. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;
  6. Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;
  7. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.

TAHAP PENDAFTARAN PROPOSAN BANTUAN

1. Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id;

2. Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online;
  • Latar belakang yang menjelaskan informasi (kondisi saat ini, kondisi yang diharapkan, dan solusinya);
  • Tujuan mengajukan bantuan;
  • Rincian Kegiatan dan Jadwal;
  • Peserta, fasilitator, dan narasumber;
  • Rincian anggaran per kegiatan;
  • Rencana keberlanjutan.

DOKUMEN PENDUKUNG PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  2. Surat pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan kegiatan;
  3. Salinan NPWP kelompok kerja (bagi yang memiliki);
  4. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan dilaksanakan;
  5. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;
  6. Resume rencana kerja jangka menengah/ 4 tahunan PKB kelompok kerja.

KRITERIA PENILAIAN PROPOSAL BANTUAN

  1. Kelengkapan persyaratan administratif;
  2. Latar belakang proposal menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;
  3. Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
  4. Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun.
  5. Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS dalam menyelenggarakan PKB;
  6. Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.

Alur Kerja Bantuan Bantuan Pokja

Alur Kerja Bantuan Bantuan Pokja

MEKANISME PENETAPAN PENERIMA BANTUAN

  1. Koordinator komponen menyelenggarakan pleno penetapan kelompok kerja calon penerima bantuan setelah menerima hasil validasi dan rekomendasi dari admin KKGTK pusat;
  2. Hasil pleno pimpinan komponen diajukan dalam bentuk rekomendasi kepada PPK Proyek REP-MEQR;
  3. PPK Proyek REP-MEQR menerbitkan surat penetapan kelompok kerja penerima bantuan yang disahkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;

TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. Tempat pelaksanaan kegiatan adalah madrasah yang memiliki fasilitas memadai dan terjangkau bagi semua anggota KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS;
  2. Jika tidak ada madrasah yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan kelompok kerja maka kegiatan dapat dilaksanakan di ruang rapat di sekitar madrasah atau gedung Kementerian Agama kabupaten/kota atau provinsi.

FASILITATOR DAN NARASUMBER

  1. Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), dan Fasilitator Daerah (Fasda) yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Fasilitator;
  2. Narasumber merupakan guru, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dosen, pejabat struktural, praktisi pendidikan, atau ahli pada bidang/disiplin terkait yang memiliki kompetensi sebagai pembimbing/tutor/pengajar.

PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. Bimtek dilaksanakan dengan pola In-1(In Service Learning 1) kemudian dilanjutkan dengan On (On the Job Learning) di kelas/madrasah masing-masing, dan diakhiri dengan In-2 (In Service Learning 2). Pelaksanaan In dilaksanakan minimal 2 Jp dan maksimal 8 Jp per hari, dan pelaksanaan On dilaksanakan minimal 2 Jp dan maksimal 3 Jp per hari;
  2. Kelompok kerja dapat mengambil beberapa UP dalam modul untuk memenuhi total Jam Pelajaran (JP) minimal 32 dan maksimal 36 (1 Jp = 60 menit) di luar materi wajib dengan menerapkan pendekatan pendidikan inklusi di madrasah;
  3. Untuk daerah dengan keterbatasan akses dan lokasi yang jauh, pelaksanaan kegiatan menyesuaikan dengan kondisi yang ada;
  4. Batas waktu pelaksanaan kegiatan adalah maksimal 4 (empat) bulan setelah dana diterima;
  5. Penetapan jadwal pertemuan (IN) di KKG, MGMP, dan MGBK dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal guru mengajar di madrasah sehingga seluruh guru dapat mengikuti pertemuan. Sedangkan jadwal pertemuan (IN) KKM dan POKJAWAS dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal kegiatan kepala/pengawas madrasah dalam wadah KKM dan POKJAWAS;
  6. Kegiatan KKG/KKM Inklusi berfokus pada penguatan kapasitas Guru Pendamping Khusus (GPK) dan Kepala Madrasah yang mengikuti kegiatan.

PENGGUNAAN DANA BANTUAN

  1. Konsumsi;
  2. Alat Tulis Kantor, seminar kit, backdroop dan bahan praktikum/ praktek habis pakai;
  3. Uang harian perjalanan dinas dan biaya penginapan bagi fasilitator/ narasumber;
  4. Transportasi;
  5. Honor Narasumber;
  6. Kuota dan Paket Internet;
  7. Uang Kebersihan Selain tujuh peruntukan di atas, dana bantuan tidak boleh belanjakan.

HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Terlaksananya Bimtek kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah secara tepat guna dan tepat sasaran;
  2. Menguatnya peran kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam peningkatan kompetensi dan profesionalitas;
  3. Meningkatnya akses guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta terhadap pelatihan dan berbagai kegiatan di kelompok kerja;
  4. Meningkatnya profesionalisme guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.

PELAPORAN

  1. Laporan dalam bentuk cetak menggunakan panduan/sistematika laporan yang disediakan dala Juknis;
  2. Laporan dalam bentuk cetak beserta dokumen dan lampirannya diserahkan kepada Admin KKGTK Kabupaten/Kota untuk diverifikasi oleh pengawas pembina dan disahkan melalui surat resmi Kepala Kantor Kementerian Agama;
  3. Laporan dalam bentuk soft copy disusun melalui aplikasi KKGTK pada fitur pelaporan
Selengkapnya tentang Juknis Bantuan POKJA Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan POKJA Tahun 2024"