Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024

BOBINTEL.COM - Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024

A. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategi, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

Salah satu prioritas rencana strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Program ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Komponen 3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

kegiatan Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat menyusun petunjuk teknis, selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah, inisiatif, dan pelaksanaan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.

B. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
  2. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  4. Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  5. Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota atau provinsi.
  6. Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi.
  7. Pembina adalah pengawas dan kepala madrasah yang membina KKG, MGMP, dan MGBK di wilayahnya
  8. Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  9. Program adalah kumpulan rencana kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran dan tujuan, mencakup jangka pendek (1 tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
  10. Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  11. Narasumber adalah sumber belajar yang berprofesi sebagai guru, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dosen, pejabat struktural, praktisi pendidikan, atau ahli pada bidang/disiplin terkait yang memiliki kompetensi sebagai pembimbing/tutor/pengajar/sumber belajar dalam kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  12. Fasilitator adalah pelatih/pembimbing/tutor/pengajar berasal guru dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan calon pelatih dan dinyatakan lulus dalam pelatihan yang diselenggarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  13. Admin Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Admin KKGTK adalah unit pendukung organisasi Project Management Unit, Provincial Coordinating Unit, dan District Coordinating Unit, di antaranya bertugas mengelola seleksi, verifikasi, dan pelaporan bantuan kelompok kerja.
  14. Project Management Unit yang selanjutnya disebut PMU adalah organisasi penyelenggaraan Proyek REP-MEQR secara nasional yang berkedudukan di Kantor Kementerian Agama RI.
  15. Provincial Coordinating Unit yang selanjutnya disebut PCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  16. District Coordinating Unit yang selanjutnya disebut DCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  17. Pengarah adalah kepala kantor Kementerian Agama dalam struktur organisasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  18. Pembina KKG, MGMP, KKM, atau MGBK selanjutnya disebut pembina adalah pengawas atau kepala madrasah yang ditetapkan sebagai Pembina dalam struktur organisasi KKG, MGMP, dan MGBK.
  19. Aplikasi KKGTK merupakan perangkat lunak yang diciptakan dan dikembangkan untuk melayani pengelolaan bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas, menghimpun data, dan menginformasikan kepada pemangku kepentingan secara daring.
  20. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  21. Penjaminan mutu adalah sistem yang menjaminan kualitas pada perencanaan, monitoring proses pelaksanaan, dan evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu pada program KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas dengan standar yang ditetapkan.

C. Tujuan

Juknis disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di kelompok kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2024.

D. Sasaran

Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2024 ini meliputi:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
  4. Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; dan
  5. Pemangku kepentingan lainnya.
Selengkapnya tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024"