Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya

BOBINTEL.COM - Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya

PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2024

TENTANG
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang ; bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1

(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OI9, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya.

Pasal 3

(1) Ketentuan tata cara pembayaran penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun2OI9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

Selengkapnya tentang Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya"