Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama |
BOBINTEL.COM - Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama - Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
Penguatan Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat PMB adalah upaya sistematis untuk meningkatkan Moderasi Beragama.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan PMB.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PMB diselenggarakan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.
Untuk memperkuat penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Bersama.
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama"