BOBINTEL.COM - Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024
A. Latar Belakang
Pendidikan Pesantren merupakan pelaksanaan fungsi pendidikan oieh Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang keberadaannya telah mendapatkan pengakuan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ten tang Pesantren memberikan amanat bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren, di mana salah satu bentuk fasilitasi dalam pengembangan pesantren adalah peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren, termasuk didalamnya penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi pendidikan pesantren.
Peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren yang diwujudkan dalam penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi Pendidikan Pesantren merupakan bagian dari penjaminan mutu yang berfungsi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren. Oleh sebab itu, pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama mengalokasikan anggaran bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
Agar program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga dalam penyalurannya perlu diatur melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2024.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan pesantren calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, Kemenag Tingkat Pusat dan Daerah dalam melaksanakan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
C. Asas
Asas disesuaikan dengan asas pemerintahan yang baik (Good Governance) yang mencakup asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektifitas.
Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis terdiri dari Pendahuluan, pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Serta layanan pengaduan masyarakat, dan penutup.
Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024"