Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024

Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024

BOBINTEL.COM - Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024

A. Latar Belakang

Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, atau organisasi masyarakat Islam dan/ a tau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 26 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh. Sistem penjaminan mutu tersebut berfungsi untuk melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren, mewujudkan pendidikan yang bermutu, serta memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, yang diarahkan pada aspek peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren, penguatan pengelolaan Pesantren, dan peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren terdiri dari sistem penjaminan mutu ekstenal dan internal. Sistem penjaminan mutu eksternal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan dikembangkan oleh Majelis Masyayikh. Sistem penjaminan mutu internal yang dilaksanakan oleh Dewan Masyayikh pada setiap Pesantren dengan berpedoman pada rumusan sistem
penjaminan mutu ekstenal.

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.

Adapun Majelis Masyayikh pada periode pertama ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh. Selain merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, Pasal 29 Undang undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamatkan kepada Majelis Masyayikh untuk menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu, serta memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Pasal 69 Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyebutkan bahwa Majelis Masyayikh dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin kepala sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi Pesantren yang _bertugas mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan, menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan, menyiapkan bahan penyusunan laporan, menyusun pertanggungjawaban keuangan, dan melaksanakan tugas sesuai kebijakan Majelis Masyayikh.

Ketentuan pada Pasal 88 Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyatakan bahwa Majelis Masyayikh didanai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung operasional Majelis Masyayikh dan/atau penyelenggaraan kegiatan. Penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Mengingat kedudukan dan fungsi strategis Majelis Masyayikh dalam penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengemban amanat konstitusi untuk memberikan fasilitasi dan dukungan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional, dan perlu disusun petunjuk teknis Bantuan Operasional sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menjamin penyaluran Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024.

C. Asas

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas_pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (good governance) yang mencakup:

1. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

5. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang beriandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku

8. Asas efisiensi adalah asas yang dimana pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah dilakukan dengan biaya yang serendah- rendahnya namun menghasilkan produktivitas yang setinggi- tingginya, dan

9. Asas efektivitas merupakan asas yang dimana setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah mencapai target yang dicapai.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, dan Penutup.

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024"