Sosialisasi Asesmen Skala Nasional : Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik

Sosialisasi Asesmen Skala Nasional  Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik

BOBINTEL.COM - Sosialisasi Asesmen Skala Nasional : Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik

Apa itu ABM?

Bakat adalah potensi bawaan untuk mudah/cepat menguasai pengetahuan atau keterampilan tertentu. Bakat dapat berkembang apabila mendapatkan stimulasi yang tepat dari lingkungan misalnya dengan latihan.

Minat adalah ketertarikan/ keinginan untuk menekuni/ melibatkan diri dalam kegiatan/ bidang tertentu.

ABM adalah asesmen yang diselenggarakan oleh Pusmendik untuk mengukur potensi atau memprediksi kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus (verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanika, penggunaan bahasa, dan klerikal) serta untuk mengetahui minatnya berdasarkan ketertarikan pada jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu.

Tujuan Memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus dan kesesuaian dengan minatnya.

Manfaat Memprediksi kemampuan seseorang jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru. Ruang Lingkup Pelayanan ABM ditawarkan untuk siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP kelas IX di Indonesia.

Pelaksanaan ABM tidak bersifat wajib Dilaksanakan hanya dengan metode ONLINE, MANDIRI, tidak dapat menumpang dengan satuan pendidikan lain.

Pembiayaan

1. Pembiayaan tim teknis Dalam bentuk honor bulanan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan manajemen kesekretariatan asesmen skala nasional.(Februari-Maret)
  • (dua) Tim teknis Provinsi
  • (dua) Tim teknis Kota/Kab
2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun kepada satuan pendidikan. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.

Prosedur Penanganan Masalah Umum

1. Apabila terjadi gangguan teknis yang menyebabkan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan terhenti:
  • menunggu hingga permasalahan teknis berhasil diselesaikan;
  • apabila permasalahan teknis tidak dapat diselesaikan hingga akses pelaksanaan ABM ditutup pada hari tersebut, maka pelaksanaan ABM di satuan pendidikan pada hari tersebut dianggap selesai.
2. Apabila terjadi hambatan/gangguan teknis yang menyebabkan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan tidak dapat terlaksana sama sekali, maka ABM dapat dilaksanakan di hari lain antara tanggal 19 - 23 Februari 2024 atau 26 Februari - 1 Maret 2024.

3. Hambatan/gangguan teknis yang terjadi di satuan pendidikan dilaporkan melalui tiket bantuan pada laman ABM

4. Hambatan/gangguan teknis yang dimaksud antara lain: bencana alam, listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan internet, dsb.

5. Apabila terdapat kendala teknis terkait penggunaan aplikasi asesmen, silakan melihat manual aplikasi yang dapat diunduh pada laman ABM.

Selengkapnya tentang Sosialisasi Asesmen Skala Nasional  Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Sosialisasi Asesmen Skala Nasional : Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik"