BOBINTEL.COM - Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP/MTs/Sederajat 2024
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang sains mengalami kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan maupun bidang teknologi lainnya. Salah satu penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika, IPA, dan IPS merupakan salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi salah satu indikator seberapa jauh kiat suatu bangsa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Untuk menguasai bidang ilmu pengetahuan di masa depan diperlukan penguasaan materi yang kuat sejak dini. Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.
Menindaklanjuti hal di atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Sekretariat Jenderal melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia, melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di bidang Matematika, IPA, dan IPS antara lain melalui penyelenggaraan kompetisi Matematika, IPA, dan IPS yang dikenal dengan nama Olimpiade Sains Nasional (OSN).
Kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran Matematika, IPA, dan IPS sehingga menjadi lebih kreatif dan inovatif. Selain itu melalui kegiatan OSN ini diharapkan akan membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir logis, sistematis, analitis, kritis, dan kreatif. Kemampuan-kemampuan itulah yang diperlukan agar peserta didik dapat bertahan pada keadaan yang penuh olimpiade. Selain itu melalui kegiatan olimpiade ini sekaligus dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik dalam menguasai dan mencipta teknologi di masa depan.
Pemanfaatan media teknologi dalam olimpiade ini sudah bukan menjadi hal yang baru bagi siswa, sehingga pembiasaan perlu dilakukan agar siswa lebih siap secara teknologi. Dengan adanya perubahan ini maka pedoman kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2024 disesuaikan dengan kondisi pasca pandemi Covid-19.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan kegiatan Seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500)
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
7. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 27 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2024
C. Tujuan
Tujuan umum Olimpiade Sains Nasional Jenjang SMP/MTs Tahun 2024 adalah sebagai wahana olimpiade dalam cabang lomba Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) bagi peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, kemandirian, dan gotong royong. Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Olimpiade ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.
Sedangkan Tujuan khusus OSN SMP Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan wahana bagi peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk mengembangkan bakat dan minat di cabang lomba Matematika, IPA, dan IPS sehingga peserta didik dapat berkreasi, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya;
2. Memotivasi peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik;
3. Mendorong peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk mengaplikasikan pengetahuan cabang lomba Matematika, IPA, dan IPS dalam kehidupan sehari-hari;
4. Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran Matematika, IPA, dan IPS di SMP dan atau yang sederajat;
5. Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan;
6. Memotivasi para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan dan menanamkan nilai-nilai spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
D. Hasil Yang Diharapkan
1. Terselenggaranya seleksi peserta OSN cabang lomba Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
2. Terpilihnya calon peserta Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat provinsi (OSN-P), terseleksinya pemenang OSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat nasional (OSN);
3. Terpilihnya peserta didik terbaik dari OSN yang akan dipersiapkan untuk mengikuti olimpiade sains tingkat internasional; 4. Terciptanya basis data talenta nasional dalam bidang sains.
Selengkapnya tentang Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP/MTs/Sederajat 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP/MTs/Sederajat 2024"