BOBINTEL.COM - Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA/MA/Sederajat 2024
A. Latar Belakang
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai integritas tinggi merupakan salah satu syarat utama kemajuan sebuah bangsa. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik SMA/MA/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SD/MI/sederajat, dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kompetisi baik nasional maupun internasional. OSN ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetisi ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kompetisi sains telah menempatkan Indonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsi dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik. Oleh karena itu, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara-juara kompetisi sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2024.
C. Tujuan
Tujuan umum penyelenggaraan OSN:
- Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
- Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membangun atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat.
- Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
Tujuan Khusus penyelenggaraan OSN:
- Menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/kemampuan dalam cabang lomba Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
- Mendapatkan calon peserta untuk mewakili Indonesia pada kompetisi sains tingkat internasional.
- Membangun basis data nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.
D. Hasil yang Diharapkan
- Terselenggaranya seleksi peserta OSN cabang lomba Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah (OSN-S), kabupaten/kota (OSN-K), tingkat provinsi (OSN-P), sampai ke tingkat nasional (OSN).
- Terpilihnya calon peserta Olimpiade Sains Nasional, dimulai dari hasil seleksi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat provinsi. Terseleksinya siswa ditingkat provinsi sebagai pemenang selanjutnya diikutsertakan ke tingkat nasional.
- Terpilihnya peserta didik terbaik dari OSN, selanjutnya dipersiapkan untuk mengikuti olimpiade sains tingkat internasional.
- Terciptanya basis data talenta nasional dalam bidang sains.
E. Logo, Tema dan Tagar
OSN Tahun 2024 mengusung tema “Berprestasi dan Berintegritas”, dengan tagar #berprestasidanberintegritas #MERDEKA BERPRESTASI Talenta Sains Menginspirasi Tema ini bermakna harapan agar peserta didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan melejitkan potensi diri di bidang sains dengan tetap menjaga kejujuran dan integritas
Selengkapnya tentang Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA/MA/Sederajat 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA/MA/Sederajat 2024"