BOBINTEL.COM - Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
HARI-HARI LIBUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur;
- bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR.
KESATU : Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
- 1 Januari Tahun Bart Masehi;
- 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
- Idul Fitri (dua hari);
- Idul Adha;
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
- Kelahiran Yesus Kristus;
- Wafat Yesus Kristus;
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Kenaikan Yesus Kristus;
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
- Hari Raya Waisak;
- Tahun Baru Imlek;
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
- Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA : Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA : Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang HariHari Libur;
- Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya tentang Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur"