Juknis Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun 2024

Juknis Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Juknis Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun 2024

A. Definisi

Berikut beberapa definisi yang terdapat dalam Petunjuk Teknis:
  • PDSS adalah Pangkalan Data Sekolah Siswa.
  • NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  • NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.
  • KKM adalah Kriteria Ketuntasan Minimal.
  • MA adalah Madrasah Aliyah.
  • MAK adalah Madrasah Aliyah Keagamaan.
  • SMA adalah Sekolah Menengah Atas.
  • SMK adalah Sekolah Menengah Kejuruan.
  • PDF adalah Pendidikan Diniyah Formal Ulya.
  • PKPPS adalah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.
  • SPM adalah Satuan Pendidikan Mu’adalah, yang terdiri dari Mu’adalah Muallilmin dan Mu’adalah Salafiyah.
  • Mapel adalah Mata Pelajaran.
  • Jumlah Mata Pelajaran adalah total jumlah mata pelajaran yang tertera pada rapor siswa tiap semester.
  • Total Nilai Mapel adalah total seluruh nilai mata pelajaran yang tertera pada rapor siswa tiap semester.

B. Ketentuan Umum

  1. Satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/PDF/PKPPS/Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin/Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah/Satuan Pendidikan sederajat memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Satuan Pendidikan memiliki Kode Registrasi sekolah. Kode Registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS satuan pendidikan.
  3. Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
  4. Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki email yang aktif dan dapat dihubungi.
  5. Satuan Pendidikan melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span.ptkin.ac.id/
  6. Satuan Pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1.
  7. Satuan Pendidikan meng-Unggah nilai siswa pada Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1.
  8. Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS.
  9. Satuan Pendidikan wajib memiliki mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
  10. Satuan Pendidikan wajib melakukan input nilai mata pelajaran yang telah ditentukan.
Selengkapnya tentang Juknis Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Juknis Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun 2024"