BOBINTEL.COM - Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2024
A.Latar Belakang
Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme.ional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya.Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tun jangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.
Nomor Registrasi Guru (NRG) dikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.
B.Pengertian Umum
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Guru selanjuitnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
Selengkapnya tentang Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar untuk "Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2024"