Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

BOBINTEL.COM - Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2006 Pasal 13

  • Wajib dimiliki setiap penduduk;
  • Berlaku seumur hidup dan selamanya;
  • Dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen seperti : passpor, polis asuransi, sertifikat tanah dan lainnya;

Berdasarkan PP Nomor 37 tahun 2007 Pasal 37

  • NIK terdiri dari 16 digit;
Contoh : 3573010101800001;
35 : Kode Propinsi
73 : Kode Kab/Kota
01 : Kode Kecamatan
010180 : tanggal, bulan dan tahun lahir (untuk perempuan tanggal ditambah 40)
0001 : nomor urut system

Berdasarkan PP Nomor 37 tahun 2007 Pasal 37

  • Berlaku seumur hidup dan selamanya dan tidak mengalami perubahan meskipun pindah domisili;

Pemanfaatan Data dengan NIK

  • Perbankan
  • Pelayanan Telekomunikasi
  • Pelayanan Kesehatan
  • Pinjaman Online

Permasalahan yang sering muncul

  • Data Ganda
  • NIK Ganda
  • NIK Tidak Aktif

Apa Itu IKD ?

Identitas Digital Data Kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk

DASAR HUKUM IKD : Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital

Selengkapnya tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)"